Salah satu poin koreksi Ombudsman adalah meminta melakukan kajian ulang atas kebijakan parkir berlangganan, dengan mempertimbangkan masukan dari masyarakat dan DPRD Kota Medan.
Ombudsman dalam poin koreksinya meminta Wali Kota Medan memasukkan hasil kajian ulang dari masyarakat dan DPRD dalam Perubahan Peraturan Wali Kota Medan Nomor 26 Tahun 2024.
“Melakukan perubahan Peraturan Wali Kota Medan Nomor 26 Tahun 2024 terkait tata cara pembayaran retribusi parkir dari sisi masyarakat,” salah satu poin koreksi Ombudsman RI kepada Wali Kota Medan Bobby Nasution.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Selain itu, Ombudsman RI Perwakilan Sumut juga meminta agar penerapan parkir berlangganan hanya pada beberapa zona atau lokasi yang ramai kendaraan di tepi jalan untuk waktu tertentu hingga sampai pengesahan perubahan peraturan wali kota.
“Kami juga meminta kepada Kepala Dinas Perhubungan Kota Medan menyediakan layanan call center di setiap lokasi parkir berlangganan yang masayarakat mudah akses,” kata James Panggabean.
James menyebut layanan tersebut penting bagi masyarakat saat menghadapi permasalahan pemungutan parkir padahal mereka telah memiliki stiker parkir berlangganan.
“Kepada Kepala Dinas Perhubungan Kota Medan agar tidak melakukan penertiban terhadap kendaraan yang belum mengakses layanan parkir berlangganan, hingga adanya perubahan Peraturan Wali Kota Medan Nomor 26 Tahun 2024 sesuai masukan masyarakat dan DPRD Kota Medan,” pungkasnya.(Cr1/topikseru.com)