Parkir Berlangganan: Kebijakan Bobby yang Terindikasi Maladministrasi

Selasa, 20 Agustus 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Wali Kota Medan Bobby Nasution menempelkan stiker parkir berlangganan secara perdana pada 1 Juli 2024, yang menandai mulai berlakunya kebijakan parkir berlangganan di Kota Medan. Foto: tangkapan layar video Instagram Dishub Kota Medan

Wali Kota Medan Bobby Nasution menempelkan stiker parkir berlangganan secara perdana pada 1 Juli 2024, yang menandai mulai berlakunya kebijakan parkir berlangganan di Kota Medan. Foto: tangkapan layar video Instagram Dishub Kota Medan

Salah satu poin koreksi Ombudsman adalah meminta melakukan kajian ulang atas kebijakan parkir berlangganan, dengan mempertimbangkan masukan dari masyarakat dan DPRD Kota Medan.

Ombudsman dalam poin koreksinya meminta Wali Kota Medan memasukkan hasil kajian ulang dari masyarakat dan DPRD dalam Perubahan Peraturan Wali Kota Medan Nomor 26 Tahun 2024.

“Melakukan perubahan Peraturan Wali Kota Medan Nomor 26 Tahun 2024 terkait tata cara pembayaran retribusi parkir dari sisi masyarakat,” salah satu poin koreksi Ombudsman RI kepada Wali Kota Medan Bobby Nasution.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Selain itu, Ombudsman RI Perwakilan Sumut juga meminta agar penerapan parkir berlangganan hanya pada beberapa zona atau lokasi yang ramai kendaraan di tepi jalan untuk waktu tertentu hingga sampai pengesahan perubahan peraturan wali kota.

Baca Juga  Kolam Retensi USU Belum Efektif Atasi Banjir, Bobby Nasution: Itu Masalah Gorong-gorong

“Kami juga meminta kepada Kepala Dinas Perhubungan Kota Medan menyediakan layanan call center di setiap lokasi parkir berlangganan yang masayarakat mudah akses,” kata James Panggabean.

James menyebut layanan tersebut penting bagi masyarakat saat menghadapi permasalahan pemungutan parkir padahal mereka telah memiliki stiker parkir berlangganan.

“Kepada Kepala Dinas Perhubungan Kota Medan agar tidak melakukan penertiban terhadap kendaraan yang belum mengakses layanan parkir berlangganan, hingga adanya perubahan Peraturan Wali Kota Medan Nomor 26 Tahun 2024 sesuai masukan masyarakat dan DPRD Kota Medan,” pungkasnya.(Cr1/topikseru.com)

Follow WhatsApp Channel topikseru.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Aksi Women’s March Medan: Usung “Kelompok Rentan Tunjang Rezim Kekuasaan”
Pertamina Patra Niaga Tambah 146 Ribu Pasokan Elpiji 3 Kg di Sumut Saat Libur Maulid Nabi
Jasa Marga: 20 Ribu Kendaraan Masuk Kota Medan saat Libur Maulid Nabi
SEPTEMBER HITAM: Aksi Kamisan Medan Peringati 21 Tahun Munir dan Korban Ricuh Unjuk Rasa
Keracunan Program MBG: Ratusan Pelajar SMA di Kisaran Sakit Perut
Didatangi Massa Aksi, Ketua DPRD Sumut Akhirnya Temui Massa: Janji Berbenah
Di Tengah Gejolak Demonstrasi, Rutan Kelas I Medan Gelar Doa Bersama untuk Keselamatan Negeri
Mahasiswa USU Geruduk Markas Polda Sumut: Bentangkan Spanduk “Copot Kapolda Sumut” hingga “Solidaritas untuk Affan Kurniawan”

Berita Terkait

Sabtu, 6 September 2025 - 18:23

Aksi Women’s March Medan: Usung “Kelompok Rentan Tunjang Rezim Kekuasaan”

Sabtu, 6 September 2025 - 16:02

Pertamina Patra Niaga Tambah 146 Ribu Pasokan Elpiji 3 Kg di Sumut Saat Libur Maulid Nabi

Sabtu, 6 September 2025 - 15:17

Jasa Marga: 20 Ribu Kendaraan Masuk Kota Medan saat Libur Maulid Nabi

Kamis, 4 September 2025 - 22:07

SEPTEMBER HITAM: Aksi Kamisan Medan Peringati 21 Tahun Munir dan Korban Ricuh Unjuk Rasa

Rabu, 3 September 2025 - 23:29

Keracunan Program MBG: Ratusan Pelajar SMA di Kisaran Sakit Perut

Berita Terbaru