Menurut dia, beberapa hal yang menyebabkan adanya kondisi dimaksud antara lain, bertambahnya target Pendapatan Asli Daerah (PAD) dan Pendapatan Transfer yang bersumber dari Dana Bagi Hasil Pemerintah Pusat dan Pemerintah Provinsi.
“Selanjutnya pengalokasian anggaran sisa DAK dan sisa DAU yang ditentukan penggunaannya Tahun Anggaran 2023, serta untuk mendanai kegiatan-kegiatan prioritas yang belum tersedia dan atau tidak cukup tersedia anggarannya,” katanya. (Topikseru.com)
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT