Dia mengatakan tindakan tersebut mereka lakukan setelah menerima laporan dari masyarakat atas keberadaan seorang warga negara asing.
Tim Intelijen dan Penindakan Keimigrasian Kelas II TPI Pematangsiantar kemudian menindak lanjuti dan mengamankan WNA tersebut untuk pemeriksaan.
Hasilnya, petugas mengetahui bahwa warga Amerika itu datang ke Indonesia pada 24 Juni 2024 dengan menggunakan Visa on Arrival (VoA) selama 30 hari.
Editor : Muchlis
Sumber Berita : Antara
Halaman : 1 2 3 Selanjutnya