Tim Intelijen dan Penindakan Keimigrasian Kelas II TPI Pematangsiantar kemudian menindak lanjuti dan mengamankan WNA tersebut untuk pemeriksaan.
Hasilnya, petugas mengetahui bahwa warga Amerika itu datang ke Indonesia pada 24 Juni 2024 dengan menggunakan Visa on Arrival (VoA) selama 30 hari.
Sehingga WNA Amerika Serikat tersebut sejak tanggal 24 Juli 2024 sudah melakukan pelanggaran izin tinggal atau overstay kurang lebih 55 hari.
“Orang asing tersebut melanggar Pasal 78 Ayat (2) Undang-undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian,” ujar Yusva.












