Sehingga WNA Amerika Serikat tersebut sejak tanggal 24 Juli 2024 sudah melakukan pelanggaran izin tinggal atau overstay kurang lebih 55 hari.
“Orang asing tersebut melanggar Pasal 78 Ayat (2) Undang-undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian,” ujar Yusva.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Editor : Muchlis
Sumber Berita : Antara