Ringkasan Berita
- Kepala Kanwil DJP Sumatera Utara I Arridel Mindra mengatakan penegakan hukum perpajakan ini oleh petugas dari Kanto…
- "Pelaksanaan oleh juru sita pajak negara, sebagai bagian dari upaya penegakan hukum perpajakan dan meningkatkan kepat…
- "Langkah ini kami ambil setelah wajib pajak tidak menindak lanjuti upaya persuasif oleh Direktorat Jenderal Pajak, te…
TOPIKSERU.COM, MEDAN – Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Sumatera Utara (Kanwil DJP Sumut) I melakukan penindakan terhadap penunggak pajak di Kota Medan dengan menyita aset berupa satu unit mobil senilai Rp 250 juta.
Kepala Kanwil DJP Sumatera Utara I Arridel Mindra mengatakan penegakan hukum perpajakan ini oleh petugas dari Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Medan Timur.
“Pelaksanaan oleh juru sita pajak negara, sebagai bagian dari upaya penegakan hukum perpajakan dan meningkatkan kepatuhan pajak,” kata Kepala Kanwil DJP Sumut I Arridel Mindra, di Medan, Kamis (26/9).
Arridel mengatakan penyitaan aset terhadap penunggak pajak sebagai sikap tegas DJP untuk memastikan setiap penunggak pajak menjalankan kewajibannya tepat waktu.
“Langkah ini kami ambil setelah wajib pajak tidak menindak lanjuti upaya persuasif oleh Direktorat Jenderal Pajak, termasuk surat teguran dan paksaan,” ujar Arridel.
Dia mengatakan penyitaan ini sebagai langkah penyelesaian utang pajak yang belum lunas.
Kanwil DJP Sumut I berharap langkah tersebut sebagai peringatan bagi wajib pajak yang bersangkutan dan lainnya agar lebih kooperatif dalam memenuhi kewajiban perpajakan.
Arridel menambahkan penyitaan ini bukan sekadar tindakan represif, melainkan juga upaya edukasi kepada masyarakat bahwa perpajakan adalah kewajiban demi keberlanjutan pembangunan negara.
“Kami mendorong seluruh masyarakat, terutama para pelaku usaha untuk lebih taat dan transparan dalam membayar serta melaporkan pajak. Pajak adalah bentuk kontribusi nyata terhadap pembangunan daerah maupun nasional,” pungkasnya.













