Kanwil DJP Sumut I berharap langkah tersebut sebagai peringatan bagi wajib pajak yang bersangkutan dan lainnya agar lebih kooperatif dalam memenuhi kewajiban perpajakan.
Arridel menambahkan penyitaan ini bukan sekadar tindakan represif, melainkan juga upaya edukasi kepada masyarakat bahwa perpajakan adalah kewajiban demi keberlanjutan pembangunan negara.
“Kami mendorong seluruh masyarakat, terutama para pelaku usaha untuk lebih taat dan transparan dalam membayar serta melaporkan pajak. Pajak adalah bentuk kontribusi nyata terhadap pembangunan daerah maupun nasional,” pungkasnya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Editor : Muchlis
Sumber Berita : Antara