TOPIKSERU.COM, DELI SERDANG – Penjabat Bupati Deli Serdang Wiriya Alrahman menyerahkan Surat Keputusan (SK) perpanjangan masa jabatan kepada 296 kepala desa (kades), dari sebelumnya enam tahun menjadi delapan tahun.
Wiriya mengatakan SK perpanjangan masa jabatan tersebut berdasarkan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024.
“Saya berharap dengan penambahan masa jabatan ini kepala desa bisa terus berinovasi dan memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat serta mewujudkan desa mandiri dan sejahtera,” kata Pj Bupati Deli Serdang Wiriya Alrahman di Pakam, Jumat (4/10).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Dia mengatakan pemerintahan desa memiliki kewenangan dalam pelaksanaan penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan, pemberdayaan dan pemindahan masyarakat.
Oleh sebab itu, Wiriya berharap perencanaan pembangunan desa harus selaras dengan program pemerintah daerah dan pusat.
“Khususnya dalam menjawab kebutuhan yang saat ini sedang menjadi prioritas, yakni program pengentasan kemiskinan ekstrem, pencegahan dan percepatan penurunan angka stunting, penguatan ketahanan pangan, serta peningkatan perekonomian masyarakat,” ujar Wiriya.
Wiriya menyampaikan agar kepala desa bisa melaksanakan program-program yang menjadi amanat dalam Peraturan Menteri Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Permendes PDTT), dengan penuh tanggung jawab.
Editor : Muchlis
Sumber Berita : Antara
Halaman : 1 2 Selanjutnya