296 Kades di Kabupaten Deli Serdang Terima SK Perpanjangan Masa Jabatan Menjadi 8 Tahun

Jumat, 4 Oktober 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Penjabat (Pj) Bupati Deli Serdang, Wiriya Alrahman saat menyerahkan SK perpanjangan masa jabatan dari sebelumnya enam tahun menjadi delapan tahun. Foto: Pemkab Deli Serdang

Penjabat (Pj) Bupati Deli Serdang, Wiriya Alrahman saat menyerahkan SK perpanjangan masa jabatan dari sebelumnya enam tahun menjadi delapan tahun. Foto: Pemkab Deli Serdang

TOPIKSERU.COM, DELI SERDANG – Penjabat Bupati Deli Serdang Wiriya Alrahman menyerahkan Surat Keputusan (SK) perpanjangan masa jabatan kepada 296 kepala desa (kades), dari sebelumnya enam tahun menjadi delapan tahun.

Wiriya mengatakan SK perpanjangan masa jabatan tersebut berdasarkan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024.

“Saya berharap dengan penambahan masa jabatan ini kepala desa bisa terus berinovasi dan memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat serta mewujudkan desa mandiri dan sejahtera,” kata Pj Bupati Deli Serdang Wiriya Alrahman di Pakam, Jumat (4/10).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dia mengatakan pemerintahan desa memiliki kewenangan dalam pelaksanaan penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan, pemberdayaan dan pemindahan masyarakat.

Baca Juga  6.110 Koperasi Merah Putih Terbentuk di Sumut, Gerakkan Ekonomi dari Desa

Oleh sebab itu, Wiriya berharap perencanaan pembangunan desa harus selaras dengan program pemerintah daerah dan pusat.

“Khususnya dalam menjawab kebutuhan yang saat ini sedang menjadi prioritas, yakni program pengentasan kemiskinan ekstrem, pencegahan dan percepatan penurunan angka stunting, penguatan ketahanan pangan, serta peningkatan perekonomian masyarakat,” ujar Wiriya.

Wiriya menyampaikan agar kepala desa bisa melaksanakan program-program yang menjadi amanat dalam Peraturan Menteri Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Permendes PDTT), dengan penuh tanggung jawab.

Editor : Muchlis

Sumber Berita : Antara

Follow WhatsApp Channel topikseru.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

81 Siswa SMPN 1 Laguboti Diduga Keracunan Makan Bergizi Gratis, Bobby Nasution Pastikan Semua Sudah Sehat
Diduga Sopir Mengantuk, Bus ALS Medan–Padang Tabrak Warung Warga di Labusel, 5 Luka-Luka
Kelompok Tani Hutan di Langkat Diintimidasi Diduga oleh Aparat TNI, WALHI Sumut Angkat Bicara!
Bus ALS Medan–Padang Tabrak Empat Warung dan Terbalik di Labuhan Batu Selatan, Sopir Kabur!
Kombat Ultimatum Garuda Indonesia & Avsec Kualanamu, Siap Kerahkan Ribuan Massa Jika Tak Minta Maaf
“Habis Asap Terbitlah Sawit”, Komunitas Nonblok Sikukeluang Sindir Perkebunan Sawit Lewat Instalasi Plastik di Medan
Nonblok Ekosistem Ubah Limbah Plastik Jadi Karya Seni: Gerakan “Operasi Asoy” Anak Muda Riau Melawan Sampah
Lurah Perintis dan Warga yang Dorong ke Parit Akhirnya Damai, Wali Kota Medan Angkat Bicara

Berita Terkait

Rabu, 22 Oktober 2025 - 11:04

81 Siswa SMPN 1 Laguboti Diduga Keracunan Makan Bergizi Gratis, Bobby Nasution Pastikan Semua Sudah Sehat

Selasa, 21 Oktober 2025 - 18:14

Diduga Sopir Mengantuk, Bus ALS Medan–Padang Tabrak Warung Warga di Labusel, 5 Luka-Luka

Selasa, 21 Oktober 2025 - 17:06

Kelompok Tani Hutan di Langkat Diintimidasi Diduga oleh Aparat TNI, WALHI Sumut Angkat Bicara!

Selasa, 21 Oktober 2025 - 16:16

Bus ALS Medan–Padang Tabrak Empat Warung dan Terbalik di Labuhan Batu Selatan, Sopir Kabur!

Senin, 20 Oktober 2025 - 16:32

Kombat Ultimatum Garuda Indonesia & Avsec Kualanamu, Siap Kerahkan Ribuan Massa Jika Tak Minta Maaf

Berita Terbaru