Daerah

296 Kades di Kabupaten Deli Serdang Terima SK Perpanjangan Masa Jabatan Menjadi 8 Tahun

×

296 Kades di Kabupaten Deli Serdang Terima SK Perpanjangan Masa Jabatan Menjadi 8 Tahun

Sebarkan artikel ini
Jabatan Kades
Penjabat (Pj) Bupati Deli Serdang, Wiriya Alrahman saat menyerahkan SK perpanjangan masa jabatan dari sebelumnya enam tahun menjadi delapan tahun. Foto: Pemkab Deli Serdang

Ringkasan Berita

  • Wiriya mengatakan SK perpanjangan masa jabatan tersebut berdasarkan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024.
  • "Saya berharap dengan penambahan masa jabatan ini kepala desa bisa terus berinovasi dan memberikan pelayanan terbaik …
  • Dia mengatakan berdasarkan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024, maka seluruhnya berhak atas penambahan masa jabatan.

TOPIKSERU.COM, DELI SERDANG – Penjabat Bupati Deli Serdang Wiriya Alrahman menyerahkan Surat Keputusan (SK) perpanjangan masa jabatan kepada 296 kepala desa (kades), dari sebelumnya enam tahun menjadi delapan tahun.

Wiriya mengatakan SK perpanjangan masa jabatan tersebut berdasarkan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024.

“Saya berharap dengan penambahan masa jabatan ini kepala desa bisa terus berinovasi dan memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat serta mewujudkan desa mandiri dan sejahtera,” kata Pj Bupati Deli Serdang Wiriya Alrahman di Pakam, Jumat (4/10).

Dia mengatakan pemerintahan desa memiliki kewenangan dalam pelaksanaan penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan, pemberdayaan dan pemindahan masyarakat.

Oleh sebab itu, Wiriya berharap perencanaan pembangunan desa harus selaras dengan program pemerintah daerah dan pusat.

“Khususnya dalam menjawab kebutuhan yang saat ini sedang menjadi prioritas, yakni program pengentasan kemiskinan ekstrem, pencegahan dan percepatan penurunan angka stunting, penguatan ketahanan pangan, serta peningkatan perekonomian masyarakat,” ujar Wiriya.

Baca Juga  Bandara Kualanamu Kedatangan Saudia Airlines, Layani Penerbangan Umrah Langsung

Wiriya menyampaikan agar kepala desa bisa melaksanakan program-program yang menjadi amanat dalam Peraturan Menteri Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Permendes PDTT), dengan penuh tanggung jawab.

Menurutnya, untuk mewujudkan hal tersebut maka perlu merumuskan perencanaan yang tepat sasaran dan pelaksanaannya harus transparan, akuntabel, sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.

“Pengelolaan keuangan desa yang baik akan menjadi kunci bagi terwujudnya desa yang mandiri dan sejahtera,” kata Wiriya.

8 Kades Tidak Mendapat Perpanjangan Masa Jabatan

Pelaksana tugas Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Deli Serdang M Ari Mulyawan mengatakan ada 304 kepala desa di kabupaten tersebut berdasarkan hasil pemilihan periode 2022 – 2028.

Para kades ini resmi mengemban amanah pada 20 Mei 2022.

Dia mengatakan berdasarkan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024, maka seluruhnya berhak atas penambahan masa jabatan.

Namun, ada delapan kepala desa di Kabupaten Deli Serdang yang tidak mendapat perpanjangan masa jabatan.

“Ada delapan kepala desa yang tidak menerima perpanjangan masa jabatan, yaitu tujuh kepala desa yang telah meninggal dunia dan satu kepala desa telah diberhentikan karena melanggar larangan sebagai kepala desa,” kata Ari Mulyawan.