Scroll untuk baca artikel
Daerah

296 Kades di Kabupaten Deli Serdang Terima SK Perpanjangan Masa Jabatan Menjadi 8 Tahun

×

296 Kades di Kabupaten Deli Serdang Terima SK Perpanjangan Masa Jabatan Menjadi 8 Tahun

Sebarkan artikel ini
Jabatan Kades
Penjabat (Pj) Bupati Deli Serdang, Wiriya Alrahman saat menyerahkan SK perpanjangan masa jabatan dari sebelumnya enam tahun menjadi delapan tahun. Foto: Pemkab Deli Serdang

Menurutnya, untuk mewujudkan hal tersebut maka perlu merumuskan perencanaan yang tepat sasaran dan pelaksanaannya harus transparan, akuntabel, sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.

“Pengelolaan keuangan desa yang baik akan menjadi kunci bagi terwujudnya desa yang mandiri dan sejahtera,” kata Wiriya.

8 Kades Tidak Mendapat Perpanjangan Masa Jabatan

Pelaksana tugas Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Deli Serdang M Ari Mulyawan mengatakan ada 304 kepala desa di kabupaten tersebut berdasarkan hasil pemilihan periode 2022 – 2028.

Baca Juga  Fakta-fakta Kasus Mayat Wanita dalam Tas di Karo: Dari Asmara Hingga Narkoba

Para kades ini resmi mengemban amanah pada 20 Mei 2022.

Dia mengatakan berdasarkan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024, maka seluruhnya berhak atas penambahan masa jabatan.

Namun, ada delapan kepala desa di Kabupaten Deli Serdang yang tidak mendapat perpanjangan masa jabatan.

“Ada delapan kepala desa yang tidak menerima perpanjangan masa jabatan, yaitu tujuh kepala desa yang telah meninggal dunia dan satu kepala desa telah diberhentikan karena melanggar larangan sebagai kepala desa,” kata Ari Mulyawan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *