Penjabat (Pj) Bupati Deli Serdang, Wiriya Alrahman saat menyerahkan SK perpanjangan masa jabatan dari sebelumnya enam tahun menjadi delapan tahun. Foto: Pemkab Deli Serdang
“Ada delapan kepala desa yang tidak menerima perpanjangan masa jabatan, yaitu tujuh kepala desa yang telah meninggal dunia dan satu kepala desa telah diberhentikan karena melanggar larangan sebagai kepala desa,” kata Ari Mulyawan.
Editor : Muchlis
Sumber Berita : Antara
Halaman : 1 2 3 4
Follow WhatsApp Channel topikseru.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow