“Sehingga melalui Operasi Zebra Toba 2024 ini, diharapkan ketertiban lalu lintas dapat meningkat serta menekan angkat fatalitas kecelakaan lalu lintas di Sumatera Utara menurun,” kata dia.
Penindakan Jenis Pelanggaran
Kombes Nanang menyebut pada Operasi Zebra Toba 2024 ada beberapa jenis pelanggaran yang akn menjadi target penindakan.
Pelanggaran tersebut seperti kendaraan dengan rotator dan sirine bukan peruntukan. Penertiban kendaraan bermotor memakai plat rahasia/plat dinas, pengemudi kendaraan bermotor di bawah umur.
Selanjutnya, kendaraan melawan arus, berkendara di bawah pengaruh alkohol, menggunakan HP saat berkendara, mengemudi tidak menggunakan sabuk keselamatan atau safety belt, melebihi batas kecepatan.
Kemudian, sepeda motor berboncengan lebih dari satu orang, kendaraan bermotor roda empat atau lebih tidak layak jalan, kendaraan tidak dengan perlengkapan standar.
Kombes Nanang mengatakan, selanjutnya pelanggaran kendaraan bermotor tidak membawa STNK, melanggar marka jalan/bahu jalan dan penyalahgunaan TNKB Diplomatik.
“Melalui Operasi Zebra Toba Kita berharap membawa perubahan berlalu lintas ke arah lebih baik lagi, menurunkan tingkat fatalitas kecelakaan,” pungkasnya.












