Selanjutnya, kendaraan melawan arus, berkendara di bawah pengaruh alkohol, menggunakan HP saat berkendara, mengemudi tidak menggunakan sabuk keselamatan atau safety belt, melebihi batas kecepatan.
Kemudian, sepeda motor berboncengan lebih dari satu orang, kendaraan bermotor roda empat atau lebih tidak layak jalan, kendaraan tidak dengan perlengkapan standar.
Kombes Nanang mengatakan, selanjutnya pelanggaran kendaraan bermotor tidak membawa STNK, melanggar marka jalan/bahu jalan dan penyalahgunaan TNKB Diplomatik.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Melalui Operasi Zebra Toba Kita berharap membawa perubahan berlalu lintas ke arah lebih baik lagi, menurunkan tingkat fatalitas kecelakaan,” pungkasnya.
Editor : Muchlis
Sumber Berita : Antara