TOPIKSERU.COM, MEDAN – Ketua Dewan Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN) Tano Batak, Roganda Simanjuntak mengaku tak menyangka putusan bebas Pengadilan Tinggi Medan terhadap Sorbatua Siallagan.
“Seperti ungkapan Amang Sorbatua Siallagan: seperti bermimpi. Tidak akan menduga putusan majelis hakim Pengadilan Tinggi Medan akan membebaskannya,” kata Roganda kepada Topikseru.com, Sabtu (19/10).
Reaksi itu mengingat berbagai putusan pengadilan, yang menurutnya kerap tidak adil terhadap rakyat kecil.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Tentu dengan melihat hasil putusan pengadilan, yang selama ini rakyat kecil selalu di vonis bersalah,” ucap Roganda.
Menurut Roganda, putusan bebasnya Ketua Masyarakat Adat Oppu Umbak Siallagan di Desa Dolok Parmonangan, Kecamatan Dolok Panribuan itu berkat dukungan berbagai pihak.
“Tentunya semua itu dapat terjadi atas dukungan berbagai pihak, individu maupun lintas organisasi atau lembaga yang ikut bersolidaritas secara langsung maupun secara tidak langsung,” tukasnya.
Perlawanan Ekspansi Perusahaan
Dukungan tersebut, lanjut Roganda juga berkat desakan dari berbagai pihak yang melihat perjuangan Sorbatua Siallagan melawan ekspansi perusahaan (PT TPL).
“Yang merusak wilayah adat dan memiskinkan warga di Huta Dolok Parmonangan, Desa Pondok Buluh, kecamatan Dolok Panribuan-Simalungun. Sorbatua dan keluarganya menjaga kelestarian hutan adat dan mengelola wilayah adat untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari,” urainya.
Penulis : Damai Mendrofa
Editor : Muklis
Halaman : 1 2 Selanjutnya