“Secara pribadi saya memberi hormat kepada tiga orang majelis hakim PT Medan yang memberi vonis bebas kepada Sorbatua Siallagan,” tutup Roganda.
Sebelumnya Majelis Hakim Banding PT Medan memvonis bebas Sorbatua Siallagan (65), di Pengadilan Tinggi Medan, Jumat (18/10).
Sidang tersebut dengan ketua Hakim Syamsul Bahri dengan anggota Longser Sormin dan Tumpal Sagala.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Melepaskan terdakwa Sorbatua Siallagan dari segala tuntutan penuntut umum. Memerintahkan jaksa penuntut umum membebaskan terdakwa Sorbatua dari rumah tahanan negara,” kata Syamsul.
Putusan itu membatalkan putusan PN Simalungun, yakni 2 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan kepada Sorbatua. Hakim menyatakannya bersalah menduduki hutan konsesi PT Toba Pulp Lestari.
“Membatalkan putusan Pengadilan Negeri Simalungun tanggal 14 Agustus 2024 yang dimintakan banding,” kata Syamsul.
Penulis : Damai Mendrofa
Editor : Muklis
Halaman : 1 2