Menurut Roganda, putusan bebasnya Ketua Masyarakat Adat Oppu Umbak Siallagan di Desa Dolok Parmonangan, Kecamatan Dolok Panribuan itu berkat dukungan berbagai pihak.
“Tentunya semua itu dapat terjadi atas dukungan berbagai pihak, individu maupun lintas organisasi atau lembaga yang ikut bersolidaritas secara langsung maupun secara tidak langsung,” tukasnya.
Perlawanan Ekspansi Perusahaan
Dukungan tersebut, lanjut Roganda juga berkat desakan dari berbagai pihak yang melihat perjuangan Sorbatua Siallagan melawan ekspansi perusahaan (PT TPL).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Yang merusak wilayah adat dan memiskinkan warga di Huta Dolok Parmonangan, Desa Pondok Buluh, kecamatan Dolok Panribuan-Simalungun. Sorbatua dan keluarganya menjaga kelestarian hutan adat dan mengelola wilayah adat untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari,” urainya.
“Secara pribadi saya memberi hormat kepada tiga orang majelis hakim PT Medan yang memberi vonis bebas kepada Sorbatua Siallagan,” tutup Roganda.
Penulis : Damai Mendrofa
Editor : Muklis
Halaman : 1 2 3 4 Selanjutnya