Scroll untuk baca artikel
Daerah

Sorbatua Bebas, AMAN Tano Batak: Seperti Bermimpi

×

Sorbatua Bebas, AMAN Tano Batak: Seperti Bermimpi

Sebarkan artikel ini
Roganda Simanjuntak dan Sorbatua Siallagan
Sorbatua Siallagan dan Ketua Dewan AMAN Tano Batak, Roganda SImanjuntak. Foto: Dok pribadi

“Secara pribadi saya memberi hormat kepada tiga orang majelis hakim PT Medan yang memberi vonis bebas kepada Sorbatua Siallagan,” tutup Roganda.

Sebelumnya Majelis Hakim Banding PT Medan memvonis bebas Sorbatua Siallagan (65), di Pengadilan Tinggi Medan, Jumat (18/10).

Sidang tersebut dengan ketua Hakim Syamsul Bahri dengan anggota Longser Sormin dan Tumpal Sagala.

“Melepaskan terdakwa Sorbatua Siallagan dari segala tuntutan penuntut umum. Memerintahkan  jaksa penuntut umum membebaskan terdakwa Sorbatua dari rumah tahanan negara,” kata Syamsul.

Baca Juga  JAMSU Kritik Keras Bobby Nasution soal PT TPL: Abaikan Hak Masyarakat Adat Tano Batak?

Putusan itu membatalkan putusan PN Simalungun, yakni 2 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan kepada Sorbatua. Hakim menyatakannya bersalah menduduki hutan konsesi PT Toba Pulp Lestari.

“Membatalkan putusan Pengadilan Negeri Simalungun tanggal 14 Agustus 2024 yang dimintakan banding,” kata Syamsul.