Sebelumnya Majelis Hakim Banding PT Medan memvonis bebas Sorbatua Siallagan (65), di Pengadilan Tinggi Medan, Jumat (18/10).
Sidang tersebut dengan ketua Hakim Syamsul Bahri dengan anggota Longser Sormin dan Tumpal Sagala.
“Melepaskan terdakwa Sorbatua Siallagan dari segala tuntutan penuntut umum. Memerintahkan jaksa penuntut umum membebaskan terdakwa Sorbatua dari rumah tahanan negara,” kata Syamsul.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Putusan itu membatalkan putusan PN Simalungun, yakni 2 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan kepada Sorbatua. Hakim menyatakannya bersalah menduduki hutan konsesi PT Toba Pulp Lestari.
Penulis : Damai Mendrofa
Editor : Muklis
Halaman : 1 2 3 4 Selanjutnya