Ia menyampaikan, kekerasan dan intimidasi baru-baru ini terhadap Komunitas Adat Rakyat Penunggu Durian Slemak dengan PTPN II. Kemudian, terhadap komunitas adat Lamtoras yang berkonflik dengan perusahaan PT TPL.
Hal ini menunjukkan betapa pentingnya kehadiran Perda untuk melindungi hak masyarakat adat dari tindakan sewenang-wenang.
“Pengesahan Perda akan memberikan kepastian hukum bagi komunitas adat, meminimalisir konflik lahan, dan mencegah kriminalisasi yang tidak adil,” ujarnya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
DPRD Sumut Berdalih
Menurut Ansyurdin, pihaknya telah mengupayakan mendapatkan pengakuan administrasi masyarakat dan komunitas adat. Hanya saja, DPRD Sumut Masa Jabatan 2019-2024 berdalih, tidak bisa melakukan pengesahan karena RUU Masyarakat Adat belum ada di tingkat nasional.
Penulis : Mhd Ardiyansyah
Editor : Damai Mendrofa
Halaman : 1 2 3 Selanjutnya