“Pengesahan Perda akan memberikan kepastian hukum bagi komunitas adat, meminimalisir konflik lahan, dan mencegah kriminalisasi yang tidak adil,” ujarnya.
DPRD Sumut Berdalih
Menurut Ansyurdin, pihaknya telah mengupayakan mendapatkan pengakuan administrasi masyarakat dan komunitas adat. Hanya saja, DPRD Sumut Masa Jabatan 2019-2024 berdalih, tidak bisa melakukan pengesahan karena RUU Masyarakat Adat belum ada di tingkat nasional.
Namun, provinsi lain, seperti Papua, Kalimantan, dan Bali, telah berhasil mengesahkan perda serupa tanpa harus menunggu pengesahan RUU Masyarakat Adat di tingkat nasional.
“Dengan adanya Perda ini, akan ada kejelasan hukum terkait wilayah adat yang selama ini tak terdaftar instansi pemerintah. Perlindungan ini diharapkan mempercepat pembangunan yang berkeadilan serta meningkatkan kesejahteraan masyarakat adat di Sumut,” ucapnya.
Tiga Ranperda Tuntutan Masyarakat Adat
Adapun tuntutan dalam demonstrasi itu ialah Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) memasukkan Ranperda Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Adat ke dalam Propemperda tahun ini.
Selain itu, meminta DPRD Sumut segera mengesahkan Ranperda Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Adat. Terakhir, untuk menghentikan Kriminalisasi, Intimidasi dan Penggusuran di seluruh Wilayah Adat Sumatera Utara.












