Scroll untuk baca artikel
Daerah

Masyarakat Adat Geruduk DPRD Sumut, Tuntut 3 Ranperda

×

Masyarakat Adat Geruduk DPRD Sumut, Tuntut 3 Ranperda

Sebarkan artikel ini
Masyarakat Adat Geruduk DPRD Sumut
Ratusan masyarakat yang tergabung dalam aliansi Koalisi Percepatan Perda Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Adat Sumatera Utara menggeruduk kantor DPRD Sumut, menuntut 3 Ranperda. Senin (28/10). Foto: Istimewa

“Pengesahan Perda akan memberikan kepastian hukum bagi komunitas adat, meminimalisir konflik lahan, dan mencegah kriminalisasi yang tidak adil,” ujarnya.

DPRD Sumut Berdalih

Menurut Ansyurdin, pihaknya telah mengupayakan mendapatkan pengakuan administrasi masyarakat dan komunitas adat. Hanya saja, DPRD Sumut Masa Jabatan 2019-2024 berdalih, tidak bisa melakukan pengesahan karena RUU Masyarakat Adat belum ada di tingkat nasional.

Namun, provinsi lain, seperti Papua, Kalimantan, dan Bali, telah berhasil mengesahkan perda serupa tanpa harus menunggu pengesahan RUU Masyarakat Adat di tingkat nasional.

“Dengan adanya Perda ini, akan ada kejelasan hukum terkait wilayah adat yang selama ini tak terdaftar instansi pemerintah. Perlindungan ini diharapkan mempercepat pembangunan yang berkeadilan serta meningkatkan kesejahteraan masyarakat adat di Sumut,” ucapnya.

Baca Juga  Viral, Diduga Anggota DPRD Sumut Cekcok Hingga Cekik Seorang Pramugari
Tiga Ranperda Tuntutan Masyarakat Adat

Adapun tuntutan dalam demonstrasi itu ialah Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) memasukkan Ranperda Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Adat ke dalam Propemperda tahun ini.

Selain itu, meminta DPRD Sumut segera mengesahkan Ranperda Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Adat. Terakhir, untuk menghentikan Kriminalisasi, Intimidasi dan Penggusuran di seluruh Wilayah Adat Sumatera Utara.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *