Namun, provinsi lain, seperti Papua, Kalimantan, dan Bali, telah berhasil mengesahkan perda serupa tanpa harus menunggu pengesahan RUU Masyarakat Adat di tingkat nasional.
“Dengan adanya Perda ini, akan ada kejelasan hukum terkait wilayah adat yang selama ini tak terdaftar instansi pemerintah. Perlindungan ini diharapkan mempercepat pembangunan yang berkeadilan serta meningkatkan kesejahteraan masyarakat adat di Sumut,” ucapnya.
Tiga Ranperda Tuntutan Masyarakat Adat
Adapun tuntutan dalam demonstrasi itu ialah Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) memasukkan Ranperda Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Adat ke dalam Propemperda tahun ini.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Selain itu, meminta DPRD Sumut segera mengesahkan Ranperda Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Adat. Terakhir, untuk menghentikan Kriminalisasi, Intimidasi dan Penggusuran di seluruh Wilayah Adat Sumatera Utara.
Penulis : Mhd Ardiyansyah
Editor : Damai Mendrofa