Ketua Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) Sumatera Utara ini menyebut Partai Buruh akan terus menggelorakan pencabutan UU Cipta Kerja.
Selain itu, lanjut Willy, pihaknya juga secara tegas mendesak Pemprov Sumut menaikkan upah buruh menjadi 8 – 10 persen.
Pasalnya, kata Willy, hingga kurun 5 tahun terakhir upah buruh nyaris tidak ada kenaikan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Sebelum UU Cipta Kerja, upah buruh sudah murah. Setelah adanya UU tersebut makin tambah parah. Hampir tidak ada kenaikan upah, sehingga kondisi buruh makin memprihatinkan,” ujar Willy.
Penulis : Muchlis
Editor : Damai Mendrofa
Halaman : 1 2 3 Selanjutnya