TOPIKSERU.COM, ACEH – Kepolisian Daerah Aceh tengah memburu H, pelaku penyelundupan pengungsi etnis Rohingya ke Aceh Selatan, Aceh. Pelaku saat ini sudah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) atas perkara tindak pidana tindak pidana penyelundupan orang.
“H sudah ditetapkan sebagai DPO dan kini dalam pencarian kami. Keterlibatan H dari keterangan saksi-saksi diduga berperan penting dalam TPPO di Kabupaten Aceh Selatan,” kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Aceh Kombes Ade Harianto di Banda Aceh, Jumat.
H merupakan narapidana yang bebas bersyarat dalam perkara TPPO imigran etnis Rohingya di Kabupaten Aceh Barat beberapa bulan lalu.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Kombes Ade belum menjawb terkait penetapan adik H sebagai tersangka lantaran ada dugaan penggunaan rekening untuk transaksi TPPO.
Sebelumnya, Ade Harianto menyebutkan penyidik menemukan fakta-fakta kasus TTPO imigran etnis Rohingya di Kabupaten Aceh Selatan, terjadi secara terorganisir.
Editor : Muchlis
Sumber Berita : Antara
Halaman : 1 2 Selanjutnya