“Mereka bekerja secara terorganisir dalam penyelundupan orang tersebut. Mereka berbagi tugas, siapa mengatur keuangan, penyediaan alat angkut, hingga kepada siapa yang menghubungkan jaringan mereka di Aceh, Riau, maupun Bangladesh dan Malaysia,” kata Kombes Ade.
Dalam kasus TPPO imigran etnis Rohingya di Kabupaten Aceh Selatan, kepolisian sudah menerapkan tiga orang sebagai tersangka.
Penyidik kepolisian juga menyita kapal motor yang mengangkut imigran etnis Rohingya tersebut.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Editor : Muchlis
Sumber Berita : Antara
Halaman : 1 2 3 4 Selanjutnya