TOPIKSERU.COM, MEDAN – Pemerintah Provinsi Sumatera Utara (Pemprov Sumut) masih menunggu rekomendasi Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) terkait Penjabat Sekretaris Daerah (Sekda) menggantikan Arief S Trinugroho yang telah memasuki masa purna tugas.
Kepala Badan Kepegawaian Daerah Sumatera Utara Aprilla Haslantini Siregar mengatakan jabatan Sekretaris Daerah Provinsi Sumut saat ini diemban oleh Pelaksana Harian (Plh) selama 15 hari.
“Plh Sekda Sumut akan bekerja selama 15 hari sejak tanggal 2 Desember 2024. Kami masih menunggu menunggu rekomendasi Kemendagri untuk Pj Sekda,” kata Aprilla Haslantini Siregar, di Medan, Selasa (3/12).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Aprilla mengatakan menunggu rekomendasi Pj Sekda Sumut dari Kemendagri, Pj Gubernur Sumut Agus Fatoni telah menunjuk Asisten Perekonomian dan Pembangunan Sekretariat Daerah Provinsi Sumatera Utara Effendy Pohan sebagai Plh Sekretaris Daerah Provinsi Sumut.
Penulis : Muchlis
Sumber Berita : Antara
Halaman : 1 2 3 4 Selanjutnya