Daerah

Kabupaten Pasuruan Terima Rp 372 Miliar dari DBHCHT 2024

×

Kabupaten Pasuruan Terima Rp 372 Miliar dari DBHCHT 2024

Sebarkan artikel ini
Kabupaten Pasuruan
Pj Bupati Pasuruan Nurkholis. Foto: Dok. Pemkab Pasuruan

Ringkasan Berita

  • "Kabupaten Pasuruan menerima DBHCHT yang cukup besar tahun ini, yaitu total Rp372.777.271.445," kata Pj Bupati Nurkho…
  • Nurkholis menjelaskan untuk bidang kesehatan, pihaknya akan mengalokasikan anggaran sebesar Rp 224 miliar atau sekita…
  • "Total dana yang dialokasikan untuk bidang ini mencapai Rp 224.173.241.373 (60,14%) yang akan dilaksanakan oleh tiga …

TOPIKSERU.COM, PASURUAN – Penjabat Bupati Pasuruan Nurkholis mengatakan penerimaan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) untuk Kabupaten Pasuruan, Jawa Timur (Jatim), mencapai Rp 372 miliar tahun ini.

Dia menyebut dana tersebut akan dialokasikan untuk berbagai program, seperti kesehatan, kesejahteraan masyarakat hingga program prioritas lainnya.

“Kabupaten Pasuruan menerima DBHCHT yang cukup besar tahun ini, yaitu total Rp372.777.271.445,” kata Pj Bupati Nurkholis kepada wartawan, Kamis (5/12).

Nurkholis menjelaskan untuk bidang kesehatan, pihaknya akan mengalokasikan anggaran sebesar Rp 224 miliar atau sekitar 60,14 persen dari DBHCHT.

Dana tersebut akan digunakan untuk pembayaran JKM dan penanganan stunting, pengadaan obat, alat kesehatan hingga fasilitas kesehatan.

“Total dana yang dialokasikan untuk bidang ini mencapai Rp 224.173.241.373 (60,14%) yang akan dilaksanakan oleh tiga OPD yaitu Dinas Kesehatan (39,37 persen), RSUD Bangil (14,82 persen), dan RSUD Grati (5,94 persen),” ujar Nurkholis.

Sedangkan untuk bidang kesejahteraan masyarakat, lanjutnya, Pemkab Pasuruan akan mengalokasikan sebesar Rp 91 miliar atau sebesar 24,56 persen.

Alokasi anggaran itu akan digunakan untuk pembangunan dan pemeliharaan jalan, dukungan untuk IKM, pelatihan kerja, dan bantuan langsung tunai (BLT) untuk buruh pabrik rokok dan petani tembakau.

Sementara itu untuk bidang penegakan hukum, Nurkholis menyebut akan mengalokasikan sebesar Rp 6,9 miliar atau sekitar 1,85 persen.

Program ini akan meliputi pemberantasan rokok ilegal, yang terdiri dari sosialisasi, operasi pemberantasan, dan pemantauan.

Nurkholis menyampaikan bahwa Pemerintah Kabupaten Pasuruan juga gencar melakukan sosialisasi dan penegakan hukum untuk memberantas rokok ilegal.

Tercatat pihaknya berhasil memusnahkan 8.534.408 batang rokok ilegal, 90.000 gram tembakau iris ilegal, dan 346,02 liter minuman mengandung etil alkohol ilegal hingga Pada 1 Agustus 20024.

Dia mengatakan kemunculan rokok ilegal, selain merugikan konsumen juga mengurangi potensi pendapatan negara dari cukai hasil tembakau yang muaranya akan sangat merugikan masyarakat umum yang berhak menerima pemanfaatan DBHCHT.

“Dengan adanya DBHCHT dan upaya-upaya yang dilakukan, Kabupaten Pasuruan optimis dapat terus meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan membangun daerah yang lebih baik,” kata Nurkholis.

Sebagai informasi, Kabupaten Pasuruan turut menjadi penyumbang pada penerimaan negara dari cukai hasil tembakau sebesar Rp 63 triliun.