Sementara itu untuk bidang penegakan hukum, Nurkholis menyebut akan mengalokasikan sebesar Rp 6,9 miliar atau sekitar 1,85 persen.
Program ini akan meliputi pemberantasan rokok ilegal, yang terdiri dari sosialisasi, operasi pemberantasan, dan pemantauan.
Nurkholis menyampaikan bahwa Pemerintah Kabupaten Pasuruan juga gencar melakukan sosialisasi dan penegakan hukum untuk memberantas rokok ilegal.
Tercatat pihaknya berhasil memusnahkan 8.534.408 batang rokok ilegal, 90.000 gram tembakau iris ilegal, dan 346,02 liter minuman mengandung etil alkohol ilegal hingga Pada 1 Agustus 20024.
Dia mengatakan kemunculan rokok ilegal, selain merugikan konsumen juga mengurangi potensi pendapatan negara dari cukai hasil tembakau yang muaranya akan sangat merugikan masyarakat umum yang berhak menerima pemanfaatan DBHCHT.
“Dengan adanya DBHCHT dan upaya-upaya yang dilakukan, Kabupaten Pasuruan optimis dapat terus meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan membangun daerah yang lebih baik,” kata Nurkholis.
Sebagai informasi, Kabupaten Pasuruan turut menjadi penyumbang pada penerimaan negara dari cukai hasil tembakau sebesar Rp 63 triliun.






