TOPIKSERU.COM, LANGKAT – Guru honorer Meilisya Ramadhani, korban dugaan kriminalisasi Kadis Pendidikan Langkat hadiri undangan klarifikasi tentang pengungkapan dugaan tindak pidana korupsi dan kecurangan dalam penyelenggaraan seleksi PPPK Langkat tahun 2023 di Polres Langkat, Jum’at (6/12).
Diketahui Meilisya, guru SMP 1 Tanjung Pura, menjadi korban dugaan kriminalisasi oleh Kadisdik Langkat dalam pengungkap dugaan tindak pidana korupsi dan kecurangan dalam seleksi PPPK Langkat tahun 2023.
Meilisya mengajukan gugatan ke PTUN Medan agar membatalkan hasil seleksi PPPK Kabupaten Langkat tahun 2023.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Dalam gugatan tersebut PTUN telah diputus majelis hakim perkara a quo dengan amar putusan mengabulkan gugatan 103 guru honorer Langkat yaitu membatalkan keputusan kelulusan PPPK Langkat Tahun 2023 yang di terbitkan Plt. Bupati Syah Afandin (Ondim) dan Mengumumkan kembali kelulusan PPPK Langkat sesuai dengan
hasil CAT.
Penulis : Amar Fuad Marpaung
Editor : Muchlis
Halaman : 1 2 Selanjutnya