Daerah

Meilisya, Guru Honorer Korban Kriminalisasi Hadiri Undangan Klarifikasi Dugaan Korupsi Kadisdik Langkat

×

Meilisya, Guru Honorer Korban Kriminalisasi Hadiri Undangan Klarifikasi Dugaan Korupsi Kadisdik Langkat

Sebarkan artikel ini
Guru Honorer
Guru honorer Meilisya Ramadhani memenuhi panggilan klarifikasi di Polres Langkat, Jumat (6/12). Foto: Dok.LBH Medan

Ringkasan Berita

  • Diketahui Meilisya, guru SMP 1 Tanjung Pura, menjadi korban dugaan kriminalisasi oleh Kadisdik Langkat dalam pengungk…
  • Meilisya mengajukan gugatan ke PTUN Medan agar membatalkan hasil seleksi PPPK Kabupaten Langkat tahun 2023.
  • Dalam gugatan tersebut PTUN telah diputus majelis hakim perkara a quo dengan amar putusan mengabulkan gugatan 103 gur…

TOPIKSERU.COM, LANGKAT – Guru honorer Meilisya Ramadhani, korban dugaan kriminalisasi Kadis Pendidikan Langkat hadiri undangan klarifikasi tentang pengungkapan dugaan tindak pidana korupsi dan kecurangan dalam penyelenggaraan seleksi PPPK Langkat tahun 2023 di Polres Langkat, Jum’at (6/12).

Diketahui Meilisya, guru SMP 1 Tanjung Pura, menjadi korban dugaan kriminalisasi oleh Kadisdik Langkat dalam pengungkap dugaan tindak pidana korupsi dan kecurangan dalam seleksi PPPK Langkat tahun 2023.

Meilisya mengajukan gugatan ke PTUN Medan agar membatalkan hasil seleksi PPPK Kabupaten Langkat tahun 2023.

Dalam gugatan tersebut PTUN telah diputus majelis hakim perkara a quo dengan amar putusan mengabulkan gugatan 103 guru honorer Langkat yaitu membatalkan keputusan kelulusan PPPK Langkat Tahun 2023 yang di terbitkan Plt. Bupati Syah Afandin (Ondim) dan Mengumumkan kembali kelulusan PPPK Langkat sesuai dengan
hasil CAT.

Baca Juga  13 Lembaga Ajukan Amicus Curiae, Dukung Perjuangan Guru Honorer Langkat di PTUN Medan

Atas tindakan Meilisya, kuasa hukum dari Kadis Pendidikan Langkat Togar Lubis dan melaporkan atas dugaan tindak pidana pemalsuan ke Polres Langkat sebagaimana Surat Tanda Penerimaan Laporan Nomor: STTLP/B/502/IX/2024/SPKT/POLRES LANGKAT/POLDA SUMATERA UTARA, Tertanggal 24 September 2024. Dalam laporan ini dibuat sebelum 2 hari penetapan hasil PTUN Medan tentang laporan Meilisya.

Upaya pelaporan ini menjadi dasar tindakan pembungkaman dan kriminalisasi kepada guru honorer yang menjadi takut untuk terus berjuang.

Maka Meilisya telah melaporkan hal
tersebut ke Komnas Perempuan, Komnas HAM, Kompolnas, LPSK dan Mabes Polri.

Kemudian, Komisaris kompolnas dan Komisaris Komnas Perempuan serta Komnas HAM mengatakan secara tegas jika pelaporan terhadap Meilisya merupakan kriminalisasi terhadap korban sebagai Pembela HAM.