Atas tindakan Meilisya, kuasa hukum dari Kadis Pendidikan Langkat Togar Lubis dan melaporkan atas dugaan tindak pidana pemalsuan ke Polres Langkat sebagaimana Surat Tanda Penerimaan Laporan Nomor: STTLP/B/502/IX/2024/SPKT/POLRES LANGKAT/POLDA SUMATERA UTARA, Tertanggal 24 September 2024. Dalam laporan ini dibuat sebelum 2 hari penetapan hasil PTUN Medan tentang laporan Meilisya.
Upaya pelaporan ini menjadi dasar tindakan pembungkaman dan kriminalisasi kepada guru honorer yang menjadi takut untuk terus berjuang.
Maka Meilisya telah melaporkan hal
tersebut ke Komnas Perempuan, Komnas HAM, Kompolnas, LPSK dan Mabes Polri.
Kemudian, Komisaris kompolnas dan Komisaris Komnas Perempuan serta Komnas HAM mengatakan secara tegas jika pelaporan terhadap Meilisya merupakan kriminalisasi terhadap korban sebagai Pembela HAM.












