Dalam gugatan tersebut PTUN telah diputus majelis hakim perkara a quo dengan amar putusan mengabulkan gugatan 103 guru honorer Langkat yaitu membatalkan keputusan kelulusan PPPK Langkat Tahun 2023 yang di terbitkan Plt. Bupati Syah Afandin (Ondim) dan Mengumumkan kembali kelulusan PPPK Langkat sesuai dengan
hasil CAT.
Atas tindakan Meilisya, kuasa hukum dari Kadis Pendidikan Langkat Togar Lubis dan melaporkan atas dugaan tindak pidana pemalsuan ke Polres Langkat sebagaimana Surat Tanda Penerimaan Laporan Nomor: STTLP/B/502/IX/2024/SPKT/POLRES LANGKAT/POLDA SUMATERA UTARA, Tertanggal 24 September 2024. Dalam laporan ini dibuat sebelum 2 hari penetapan hasil PTUN Medan tentang laporan Meilisya.
Upaya pelaporan ini menjadi dasar tindakan pembungkaman dan kriminalisasi kepada guru honorer yang menjadi takut untuk terus berjuang.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Penulis : Amar Fuad Marpaung
Editor : Muchlis
Halaman : 1 2 3 Selanjutnya