Maka Meilisya telah melaporkan hal
tersebut ke Komnas Perempuan, Komnas HAM, Kompolnas, LPSK dan Mabes Polri.
Kemudian, Komisaris kompolnas dan Komisaris Komnas Perempuan serta Komnas HAM mengatakan secara tegas jika pelaporan terhadap Meilisya merupakan kriminalisasi terhadap korban sebagai Pembela HAM.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Penulis : Amar Fuad Marpaung
Editor : Muchlis