Ringkasan Berita
- Bima Arya menyampaikan hal tersebut saat meninjau pelayanan pengurusan administrasi kependudukan di Dinas Kependuduka…
- Namun, bila pengaduan tidak ditanggapi, masyarakat boleh mengadukan lewat media sosial (medsos).
- Mantan Wali Kota Bogor ini mengatakan banyak mendapat keluhan dari masyarakat terkait pengurusan adminduk, salah satu…
TOPIKSERU.COM, MEDAN – Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Bima Arya mengimbau masyarakat segera mengadukan bila dipersulit saat mengurus administrasi kependudukan (adminduk) KTP. Namun, bila pengaduan tidak ditanggapi, masyarakat boleh mengadukan lewat media sosial (medsos).
Bima Arya menyampaikan hal tersebut saat meninjau pelayanan pengurusan administrasi kependudukan di Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kota Medan, Sumatera Utara, Rabu (11/12).
“Saat masyarakat mengalami kesulitan dalam pengurusan KTP, bisa mengadukan langsung ke Disdukcapil melalui hotline sehingga bisa ditelusuri dimana persoalannya. Jika keluhan itu tidak ditanggapi, maka viral kan lewat media sosial,” kata Bima Arya Sugiarto di Medan.
Mantan Wali Kota Bogor ini mengatakan banyak mendapat keluhan dari masyarakat terkait pengurusan adminduk, salah satunya pengurusan KTP yang dipersulit.
Oleh sebab itu, dia meminta masyarakat yang mendapat pelayanan kurang baik di Disdukcapil tidak takut untuk mengadukan, termasuk melalui media sosial.
Media sosial, kata dia, sebagai saluran informasi yang sangat terbuka dan cepat. Sehingga, pengaduan masyarakat melalui media sosila akan sampai kepada instansi terkait.
“Hari ini, media sosial menjadi mekanisme pengawasan yang penting. Masyarakat bisa menyampaikan keluhannya, jika keluhannya tidak didengar kami akan segera menindaklanjutinya,” tegas Bima Arya.
Dia mengatakan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil akan terus meningkatkan pelayanan dan memberikan kemudahan bagi masyarakat dalam mengurus adminduk seperti KTP dan Kartu Keluarga.
Bima menyebut pengurusan KTP merupakan hal yang wajib untuk dilakukan, agar masyarakat mempunyai identitas diri.
KTP juga berlaku untuk memudahkan masyarakat melakukan kegiatan-kegiatan yang berhubungan dengan administrasi.













