Media sosial, kata dia, sebagai saluran informasi yang sangat terbuka dan cepat. Sehingga, pengaduan masyarakat melalui media sosila akan sampai kepada instansi terkait.
“Hari ini, media sosial menjadi mekanisme pengawasan yang penting. Masyarakat bisa menyampaikan keluhannya, jika keluhannya tidak didengar kami akan segera menindaklanjutinya,” tegas Bima Arya.
Dia mengatakan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil akan terus meningkatkan pelayanan dan memberikan kemudahan bagi masyarakat dalam mengurus adminduk seperti KTP dan Kartu Keluarga.
Bima menyebut pengurusan KTP merupakan hal yang wajib untuk dilakukan, agar masyarakat mempunyai identitas diri.
KTP juga berlaku untuk memudahkan masyarakat melakukan kegiatan-kegiatan yang berhubungan dengan administrasi.












