Daerah

Pj Bupati Sugeng Geram Mengetahui Onderdil Mobil Dinas Nyaris Dicuri, Pelaku Siap-siap Saja!

×

Pj Bupati Sugeng Geram Mengetahui Onderdil Mobil Dinas Nyaris Dicuri, Pelaku Siap-siap Saja!

Sebarkan artikel ini
Program Rehab RTLH
Pj Bupati Tapteng, Sugeng Riyanta. Foto: Topikseru.com/ Jasman Julius

Ringkasan Berita

  • Hal ini diketahui Pj Bupati Sugeng saat menggelar inspeksi mendadak (sidak) di gudang UPTD Metrologi Legal, di Kelura…
  • Dia memerintahkan Inspektorat menyelidiki kasus percobaan pencurian onderdil Toyota Fortuner tersebut.
  • "Nanti kalau sudah selesai dan jelas fakta hukumnya, kami simpulkan pasal pidana apa yang pas untuk melaporkan kasus …

TOPIKSERU.COM, TAPTENG – Penjabat (Pj) Bupati Tapanuli Tengah (Tapteng) Sugeng Riyanta geram mengetahui onderdil mobil dinas nyaris hilang. Dia memerintahkan Inspektorat menyelidiki kasus percobaan pencurian onderdil Toyota Fortuner tersebut.

Hal ini diketahui Pj Bupati Sugeng saat menggelar inspeksi mendadak (sidak) di gudang UPTD Metrologi Legal, di Kelurahan Sibuluan, Kecamatan Pandan, Kabupaten Tapanuli Tengah, Senin (9/12).

Sugeng kepada topikseru.com mengatakan bahwa saat ini tim penyidik tengah melakukan pemeriksaan terkait kasus mobil dinas dengan nomor polisi BM 1064 M itu.

“Nanti kalau sudah selesai dan jelas fakta hukumnya, kami simpulkan pasal pidana apa yang pas untuk melaporkan kasus ini,” kata Sugeng, Jumat (13/12).

Berdasarkan informasi bahwa mobil dinas Pemkab Tapteng jenis Toyota Fortuner ini sempat berada di bengkel dengan kondisi mesin telah hilang.

Baca Juga  Warga Bersyukur atas Bantuan Pj Bupati Sugeng Riyanta: Semoga Tuhan Membalasnya

Namun, saat Pj Bupati Sugeng melakukan sidak, mobil tersebut sudah kembali ke gudang dengan mesin telah utuh.

Wakil Ketua Kejaksaan Tinggi (Wakajati) Jawa Tengah ini menjelaskan bahwa sesuai dengan pasal 15 UU No 31 Tahun 1999 yang diperbaharui dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Korupsi, mengatur secara tegas bahwa setiap orang yang melakukan permufakatan jahat dan percobaan untuk melakukan kejahatan korupsi, dipidana sama dengan orang yang sudah melakukan korupsi.

Dia mengatakan delik pemufakatan jahat ini adalah dua orang atau lebih bersepakat untuk melakukan kejahatan. Sedangkan delik percobaan adalah orang yang melakukan kejahatan, tidak selesai namun bukan karena kehendaknya sendiri melainkan karena pengaruh dari eksternal.

“Misalnya seperti dalam kasus mobil dinas ini, kan sudah ada (perbuatan) mempreteli onderdil dan mesin-mesin, tetapi karena viral di media sosial, kemudian tidak jadi mereka ambil,” ujar Sugeng.

Pj Bupati Sugeng menegaskan tetap akan melakukan proses hukum dengan menyerahkan penyelidikan ke inspektorat.

“Sabar, masih diungkap fakta biar lengkap oleh Inspektorat,” pungkasnya.