Berdasarkan informasi bahwa mobil dinas Pemkab Tapteng jenis Toyota Fortuner ini sempat berada di bengkel dengan kondisi mesin telah hilang.
Namun, saat Pj Bupati Sugeng melakukan sidak, mobil tersebut sudah kembali ke gudang dengan mesin telah utuh.
Wakil Ketua Kejaksaan Tinggi (Wakajati) Jawa Tengah ini menjelaskan bahwa sesuai dengan pasal 15 UU No 31 Tahun 1999 yang diperbaharui dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Korupsi, mengatur secara tegas bahwa setiap orang yang melakukan permufakatan jahat dan percobaan untuk melakukan kejahatan korupsi, dipidana sama dengan orang yang sudah melakukan korupsi.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Dia mengatakan delik pemufakatan jahat ini adalah dua orang atau lebih bersepakat untuk melakukan kejahatan. Sedangkan delik percobaan adalah orang yang melakukan kejahatan, tidak selesai namun bukan karena kehendaknya sendiri melainkan karena pengaruh dari eksternal.
Penulis : Jasman Julius
Editor : Muchlis
Halaman : 1 2 3 Selanjutnya