Wakil Ketua Kejaksaan Tinggi (Wakajati) Jawa Tengah ini menjelaskan bahwa sesuai dengan pasal 15 UU No 31 Tahun 1999 yang diperbaharui dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Korupsi, mengatur secara tegas bahwa setiap orang yang melakukan permufakatan jahat dan percobaan untuk melakukan kejahatan korupsi, dipidana sama dengan orang yang sudah melakukan korupsi.
Dia mengatakan delik pemufakatan jahat ini adalah dua orang atau lebih bersepakat untuk melakukan kejahatan. Sedangkan delik percobaan adalah orang yang melakukan kejahatan, tidak selesai namun bukan karena kehendaknya sendiri melainkan karena pengaruh dari eksternal.
“Misalnya seperti dalam kasus mobil dinas ini, kan sudah ada (perbuatan) mempreteli onderdil dan mesin-mesin, tetapi karena viral di media sosial, kemudian tidak jadi mereka ambil,” ujar Sugeng.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Pj Bupati Sugeng menegaskan tetap akan melakukan proses hukum dengan menyerahkan penyelidikan ke inspektorat.
“Sabar, masih diungkap fakta biar lengkap oleh Inspektorat,” pungkasnya.
Penulis : Jasman Julius
Editor : Muchlis
Halaman : 1 2






