Di sisi lain, kata Henky, kolaborasi dari pemerintah daerah juga menjadi pendorong proses akuisisi kepesertaan, salah satunya hadirnya regulasi-regulasi di setiap daerah yang mewajibkan seluruh pekerja wajib terlindungi program BPJS Ketenagakerjaan.
BPJS Ketenagakerjaan menyelenggarakan lima program jaminan sosial, yakni Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM), Jaminan Pensiun (JP) dan Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP).
Program-program tersebut dinilai sangat berperan penting dalam mempersiapkan dan peningkatan kualitas kesejahteraan masyarakat dan mendorong produktivitas dalam mewujudkan kemandirian ekonomi masyarakat.
BPJS Ketenagakerjaan Menuju Indonesia Emas
Kepala BPJS Ketenagakerjaan Kanwil Sumut Henky menyebut dalam rangka mewujudkan Indonesia Emas, ada beberapa tantangan yang dihadapi yakni lepas dari middle income, dimana negara yang berpenghasilan menengah terjebak bertransisi menuju negara berpenghasilan tinggi.
Tantangan selanjutnya adalah optimalisasi bonus demografi yang harus dimanfaatkan untuk mencapai pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan dan peningkatan kesejahteraan masyarakat.
Serta tantangan tentang pengentasan kemiskinan yang jika tidak dikelola dengan baik akan menimbulkan munculnya kemiskinan baru di masyarakat.
“Berdasarkan ketiga tantangan tersebut, peran jaminan sosial khususnya Jaminan Sosial Ketenagakerjaan sangat penting untuk menjaga kesejahteraan para pekerja dan keluarganya melalui program-program yang diselenggarakan oleh BPJS Ketenagakerjaan,” pungkasnya.












