Ringkasan Berita
- Sebelumnya, ketiga kapal ini ditangkap pada 9 Desember lalu dan sempat ditahan oleh Satuan Pengawas (Satwas) PSDKP Si…
- Koordinator Satuan Pengawas PSDKP Sibolga Parluhutan Siregar kepada wartawan membenarkan telah melepaskan ketiga kapa…
- Makanya kapal kami kembalikan kepada pemilik dengan catatan belum boleh melakukan perjalanan sebelum proses perizinan…
TOPIKSERU.COM, SIBOLGA – Pangkalan Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Lampulo, Satuan Pengawas (Satwas) Sibolga, melepaskan tiga kapal penangkap ikan diduga tanpa dokumen.
Sebelumnya, ketiga kapal ini ditangkap pada 9 Desember lalu dan sempat ditahan oleh Satuan Pengawas (Satwas) PSDKP Sibolga.
Koordinator Satuan Pengawas PSDKP Sibolga Parluhutan Siregar kepada wartawan membenarkan telah melepaskan ketiga kapal tersebut setelah melakukan pemeriksaan terhadap nakhoda dan pemilik kapal.
“Kami sudah buat surat pernyataan kepada pemilik kapal agar mengurus semua surat perizinan, surat ukur, akte perusahannya, setelah itu kapal tersebut baru bisa beroperasi,” kata Parluhutan Siregar, Jumat (20/12).
Dia menjelaskan penangkapan ketiga kapal itu bukan penyitaan atau penahanan tetapi hanya pemeriksaan kelengkapan dokumen perjalanan kapal.
“Proses itu hanya mengambil keterangan kepada nakhoda dan pemilik, makanya kapal dititipkan di PSDKP,” jelas Parluhutan.
Menurutnya, sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP), setiap kapal yang akan beroperasi harus memiliki surat izin.
“Berdasarkan PP 31 Tahun 2021 tentang penerapan sanksi administratif, susah kami lakukan, serta tertuang juga dalam PP 5 Tahun 2021 tentang perizinan perusahaan berbasis risiko. Makanya kapal kami kembalikan kepada pemilik dengan catatan belum boleh melakukan perjalanan sebelum proses perizinan selesai,” kata Parluhutan Siregar.
Dia mengimbau agar pemilik perusahaan kapal yang beroperasi di Sibolga dan Kabupaten Tapanuli Tengah (Tapteng) harus melengkapi izin.
“Kami tidak akan berhenti dalam melakukan razia dan penertiban sesuai program Kementrian Kelautan dan Perikanan (KKP) untuk mendukung pemerintah dalam pembangunan,” pungkasnya.













