Menurutnya, sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP), setiap kapal yang akan beroperasi harus memiliki surat izin.
“Berdasarkan PP 31 Tahun 2021 tentang penerapan sanksi administratif, susah kami lakukan, serta tertuang juga dalam PP 5 Tahun 2021 tentang perizinan perusahaan berbasis risiko. Makanya kapal kami kembalikan kepada pemilik dengan catatan belum boleh melakukan perjalanan sebelum proses perizinan selesai,” kata Parluhutan Siregar.
Dia mengimbau agar pemilik perusahaan kapal yang beroperasi di Sibolga dan Kabupaten Tapanuli Tengah (Tapteng) harus melengkapi izin.
“Kami tidak akan berhenti dalam melakukan razia dan penertiban sesuai program Kementrian Kelautan dan Perikanan (KKP) untuk mendukung pemerintah dalam pembangunan,” pungkasnya.












