Dia menjelaskan penangkapan ketiga kapal itu bukan penyitaan atau penahanan tetapi hanya pemeriksaan kelengkapan dokumen perjalanan kapal.
“Proses itu hanya mengambil keterangan kepada nakhoda dan pemilik, makanya kapal dititipkan di PSDKP,” jelas Parluhutan.
Menurutnya, sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP), setiap kapal yang akan beroperasi harus memiliki surat izin.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Berdasarkan PP 31 Tahun 2021 tentang penerapan sanksi administratif, susah kami lakukan, serta tertuang juga dalam PP 5 Tahun 2021 tentang perizinan perusahaan berbasis risiko. Makanya kapal kami kembalikan kepada pemilik dengan catatan belum boleh melakukan perjalanan sebelum proses perizinan selesai,” kata Parluhutan Siregar.
Penulis : Jasman Julius
Editor : Muchlis
Halaman : 1 2 3 Selanjutnya