TOPIKSERU.COM, SIBOLGA – Unit Kerja Kantor (UKK) Imigrasi Mandailing Natal (Madina) kini naik status menjadi Kantor Imigrasi Kelas III Non TPI. UKK Imigrasi yang diresmikan pada 26 Januari 2022 ini berubah status seiring peningkatan pelayanan publik.
Perubahan status tersebut berdasarkan SK Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor B/792//M.KT.01/224 pada tanggal 1 Juli 2024.
Meskipun saat ini belum resmi beroperasi sebagai Kantor Imigrasi, UKK Mandailing Natal merupakan unit kerja Kantor Imigrasi Sibolga yang berkomitmen meningkatkan kualitas pelayanan keimigrasian pada masyarakat.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Kepala Kantor Imigrasi Sibolga Akbar Drajat Bogitara pada Kamis (19/12) mengatakan keberadaan UKK Mandailing Natal sangat penting untuk meningkatkan akses pelayanan kepada masyarakat.
“Masyarakat Mandailing Natal tidak perlu lagi jauh-jauh ke Sibolga untuk mengurus paspor atau dokumen keimigrasian lainnya,” kata Akbar Drajat.
Dia menjelaskan UKK Mandailing Natal selama ini sudah melayani masyarakat dalam pembuatan paspor keperluan jemaah haji dan umroh yang jumlahnya hampir sama dengan pelayanan Kantor Imigrasi Sibolga.
Mandailing Natal dan sekitarnya merupakan kantong Jamaah Haji di Provinsi Sumatera Utara.
Pelayanan di UKK Mandailing Natal sangat membantu terutama terhadap para jemaah yang didominasi oleh para orang tua lanjut usia.
Sepanjang tahun 2023 telah diterbitkan 7213 paspor dengan rincian 6542 paspor biasa dan 671 paspor elektronik.
“Tahun ini paspor elektronik dapat dilakukan pengurusannya di UKK Mandailing Natal untuk meningkatkan pelayanan keimigrasian di sana,” ujar Akbar.
Kantor Imigrasi Sibolga dan Pemerintah Kabupaten Mandailing Natal mendukung penuh keberadaan UKK demi pelayanan publik di Bumi Gordang Sembilan tersebut.
“Keseriusan Pemkab Mandailing Natal terhadap Operasional UKK telah berhasil membuat meningkat statusnya,” kata Akbar.
Kepala Kantor Imigrasi Sibolga menegaskan akan terus melakukan pengawasan secara berkala terhadap UKK dalam memberikan pelayanan terbaik dan optimal.
Dia juga berharap masyarakat turut melakukan pengawasan terhadap pelayanan di UKK Mandailing Natal, sehingga terwujud tata kelola pemerintahan yang baik di sektor keimigrasian.
“Secara berkala kami melakukan monitoring dan evaluasi terkait pelayanan kami untuk memastikan petugas mampu melayani masyarakat sesuai dengan SOP,” imbuhnya.
Akbar Drajat mengatakan bagi masyarakat yang hendak memberikan saran dan masukan, pihaknya menyediakan saluran khusus baik melalui media sosial maupun call center.
Masyarakat juga dapat mengakses nomor call center Kantor Imigrasi Sibolga di 0811 6255 655, media sosial instagram @imigrasisibolga, facebook Imigrasi Sibolga, twitter @kanim_sibolga, maupun situs lapor.go.id untuk memberikan saran, kritik, maupun pengaduan jika menemukan hal yang tidak sesuai dengan ketentuan terkait pelayanan di UKK Mandailing Natal.
“Jika ada kritik, saran, ataupun pengaduan, kami telah menyediakan kanal-kanal informasi dan pengaduan yang dapat diakses, diantaranya call center, media sosial, maupun situs e-lapor,” pungkasnya.
Penulis : Jasman Julius
Editor : Muchlis