Daerah

Tegas! AKBP Achmad Fauzy Tarik Senpi Personel yang Ketahuan Habis Izin Pakai

×

Tegas! AKBP Achmad Fauzy Tarik Senpi Personel yang Ketahuan Habis Izin Pakai

Sebarkan artikel ini
AKBP Achmad Fauzy
Kapolres Sibolga AKBP Achmad Fauzy bersama jajaran saat melakukan pemeriksaan Senpi, Senin (23/12). Foto: Humas Polres Sibolga

Ringkasan Berita

  • Atas temuan ini, AKBP Achmad Fauzy langsung memerintahkan provos menarik senpi dari seorang personel tersebut.
  • "Ini bertujuan untuk menghindari terjadinya penyimpangan dalam penggunaan senjata api oleh anggota," ujar AKBP Achmad…
  • "Hal ini sesuai dengan Perkap Nomor 04 Tahun 2007, tanggal 20 Februari 2007 tentang pedoman pinjam pakai terhadap sen…

TOPIKSERU.COM, SIBOLGA – Kapolres Sibolga AKBP Achmad Fauzy melakukan sidak terhadap personel pemegang senjata api (senpi) dinas. Dalam pemeriksaan ini Kapolres menemukan seorang personel telah habis masa izin pinjam pakai senpi.

Atas temuan ini, AKBP Achmad Fauzy langsung memerintahkan provos menarik senpi dari seorang personel tersebut.

AKBP Achmad mengatakan pemeriksaan rutin bagi personel pemegang senjata api itu untuk memastikan prosedur baik dalam penggunaan maupun perawatan senjata.

“Ada 16 personel pemegang senjata api dinas Polri yang kami lakukan pemeriksaan. Dari jumlah tersebut ada satu personel kami tarik senjata api lantaran izin pemegang sudah habis masa berlakunya,” kata AKBP Achmad, Senin (23/12).

Baca Juga  Terjadi Kericuhan Usai Debat, Edy Rahmayadi: Mari Kita Berdemokrasi yang Baik

Achmad Fauzy didampingi pejabat utama Polres Sibolga dan personel Provos mengatakan pengecekan ini tidak hanya pada kondisi senjata api dan kelengkapan administrasi.

Dia mengatakan Provos Polres Sibolga juga melakukan pengecekan kondisi personel, termasuk melakukan tes urine.

“Ini bertujuan untuk menghindari terjadinya penyimpangan dalam penggunaan senjata api oleh anggota,” ujar AKBP Achmad di Aula Dr HM Jasin Polres Sibolga.

Kapolres Sibolga memerintahkan bagi personel yang izin pemegang dan senjata api disita Provos, untuk segera melengkapi izin pinjam pakai senpi.

Menurutnya, ada aturan yang ketat yang harus dipatuhi setiap personel pemegang senjata api dinas.

“Hal ini sesuai dengan Perkap Nomor 04 Tahun 2007, tanggal 20 Februari 2007 tentang pedoman pinjam pakai terhadap senjata api dinas,” pungkasnya.