Menurutnya, ada aturan yang ketat yang harus dipatuhi setiap personel pemegang senjata api dinas.
“Hal ini sesuai dengan Perkap Nomor 04 Tahun 2007, tanggal 20 Februari 2007 tentang pedoman pinjam pakai terhadap senjata api dinas,” pungkasnya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Penulis : Jasman Julius
Editor : Muchlis