Daerah

4 Ribuan Napi di Sumut dapat Remisi Khusus Natal 2024

×

4 Ribuan Napi di Sumut dapat Remisi Khusus Natal 2024

Sebarkan artikel ini
Remisi
Ilustrasi- Lembaga Pemasyarakatan Perempuan Kelas IIA Medan meningkatkan pengetahuan warga binaan dengan cara budi daya tanaman hidroponik. Foto: Antara/HO-Lapas Perempuan Kelas IIA Medan

Ringkasan Berita

  • Kepala Divisi Pemasyarakatan Kanwil Kemenkum Sumut Rudy Fernando mengatakan remisi diberikan kepada napi dengan beber…
  • "Dari 4.248 narapidana terdiri atas kriminal umum 3.165 orang, PP 28 Tahun 2006 178 orang, PP 99 Tahun 2012 905 orang…
  • Sedangkan untuk jumlah narapidana terkait peraturan Menteri Nomor 28 Tahun 2006 yang memperoleh remisi khusus Natal 2…

TOPIKSERU.COM, MEDAN – Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kemenkum) Sumatera Utara (Sumut) memberikan remisi khusus Natal 2024 kepada 4.248 orang narapidana.

Kepala Divisi Pemasyarakatan Kanwil Kemenkum Sumut Rudy Fernando mengatakan remisi diberikan kepada napi dengan beberapa kategori kasus.

“Dari 4.248 narapidana terdiri atas kriminal umum 3.165 orang, PP 28 Tahun 2006 178 orang, PP 99 Tahun 2012 905 orang,” Kepala Divisi Pemasyarakat Kanwil Kemenkum Rudy Fernando Sianturi di Medan, Selasa (24/12).

Dia menjelaskan narapidan yang mendapat remisi khusus Natal berdasarkan RK I atau remisi khusus sebagian sebanyak 3.119 orang dan RK II atau remisi khusus seluruhnya 46 orang.

Untuk RK II menurut rincian besaran remisi 15 hari sebanyak sembilan orang, remisi 1 bulan sebanyak 32 orang, remisi 1 bulan 15 hari sebanyak empat orang, 1 bulan sebanyak satu orang.

Baca Juga  Benarkah Mandi Malam dan Kipas Angin Penyebab Pneumonia? Simak Penjelasannya

Sedangkan untuk jumlah narapidana terkait peraturan Menteri Nomor 28 Tahun 2006 yang memperoleh remisi khusus Natal 2024 sebanyak 144 orang terdiri dari narapidana narkotika 34 orang dan narapidana korupsi 144 orang.

Selanjutnya, untuk jumlah narapidana peraturan Menteri Nomor 99 Tahun 2012 yang memperoleh remisi khusus Natal 2024 sebanyak 905 orang terdiri dari 882 narapidana narkotika dan 23 narapidana korupsi.

“Untuk jumlah anak binaan yang mendapatkan pengurangan masa pidana khusus Natal sebanyak 14 orang yang merupakan kriminal umum,” ujar Rudy.

Dia mengatakan saat ini jumlah narapidana dewasa penghuni lembaga pemasyarakatan dan rumah tahanan negara di Sumut terhituung 23 Desember 2024 sebanyak 23.273 orang.

Dengan rincian narapidana pria 22.371 orang dan 902 narapidana perempuan.

Sedangkan jumlah penghuni anak di lapas dan rutan sebanyak 173 orang, terdiri dari anak laki-laki 171 orang dan anak perempuan dua orang.

Sedangkan untuk syarat mendapatkan remisi bagi warga binaan adalah memiliki kelakuan baik, mengikuti program pembinaan dan telah menunjukkan menurunnya risiko selama mendapatkan masa hukuman.

“Selain itu, mengikuti program pembinaan dan menurunnya tingkat risiko sesuai dengan Undang-Undang No 22 Tahun 2022 tentang pemasyarakatan,” pungkasnya.