TOPIKSERU.COM, MEDAN – Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kemenkum) Sumatera Utara (Sumut) memberikan remisi khusus Natal 2024 kepada 4.248 orang narapidana.
Kepala Divisi Pemasyarakatan Kanwil Kemenkum Sumut Rudy Fernando mengatakan remisi diberikan kepada napi dengan beberapa kategori kasus.
“Dari 4.248 narapidana terdiri atas kriminal umum 3.165 orang, PP 28 Tahun 2006 178 orang, PP 99 Tahun 2012 905 orang,” Kepala Divisi Pemasyarakat Kanwil Kemenkum Rudy Fernando Sianturi di Medan, Selasa (24/12).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Dia menjelaskan narapidan yang mendapat remisi khusus Natal berdasarkan RK I atau remisi khusus sebagian sebanyak 3.119 orang dan RK II atau remisi khusus seluruhnya 46 orang.
Untuk RK II menurut rincian besaran remisi 15 hari sebanyak sembilan orang, remisi 1 bulan sebanyak 32 orang, remisi 1 bulan 15 hari sebanyak empat orang, 1 bulan sebanyak satu orang.
Sedangkan untuk jumlah narapidana terkait peraturan Menteri Nomor 28 Tahun 2006 yang memperoleh remisi khusus Natal 2024 sebanyak 144 orang terdiri dari narapidana narkotika 34 orang dan narapidana korupsi 144 orang.
Selanjutnya, untuk jumlah narapidana peraturan Menteri Nomor 99 Tahun 2012 yang memperoleh remisi khusus Natal 2024 sebanyak 905 orang terdiri dari 882 narapidana narkotika dan 23 narapidana korupsi.
Penulis : Muchlis
Sumber Berita : Antara
Halaman : 1 2 Selanjutnya