“Untuk jumlah anak binaan yang mendapatkan pengurangan masa pidana khusus Natal sebanyak 14 orang yang merupakan kriminal umum,” ujar Rudy.
Dia mengatakan saat ini jumlah narapidana dewasa penghuni lembaga pemasyarakatan dan rumah tahanan negara di Sumut terhituung 23 Desember 2024 sebanyak 23.273 orang.
Dengan rincian narapidana pria 22.371 orang dan 902 narapidana perempuan.
Sedangkan jumlah penghuni anak di lapas dan rutan sebanyak 173 orang, terdiri dari anak laki-laki 171 orang dan anak perempuan dua orang.
Sedangkan untuk syarat mendapatkan remisi bagi warga binaan adalah memiliki kelakuan baik, mengikuti program pembinaan dan telah menunjukkan menurunnya risiko selama mendapatkan masa hukuman.
“Selain itu, mengikuti program pembinaan dan menurunnya tingkat risiko sesuai dengan Undang-Undang No 22 Tahun 2022 tentang pemasyarakatan,” pungkasnya.












