Satria menegaskan pembelian BBM subsidi menggunakan media jerigen hanya diperbolehkan untuk petani dan nelayan, dengan syarat menunjukkan surat rekomendasi dari instansi terkait.
“Tidak boleh. Dan surat rekomendasi tersebut bersifat resmi dari instasi terkait,” kata Susanto August Satria kepada topikseru.com saat dikonfirmasi, Senin (30/12).
August Satria menegaskan pihaknya akan mengecek dan memastikan dugaan penjualan BBM subsidi di salah satu SPBU di Sumut, yang melayani pembelian dengan media jerigen.
Dia memastikan bila ada pelanggaran prosedur pada SPBU itu maka akan dilakukan tindakan tegas.
“Jikalau ada prosedur yang dilanggar, Pertamina tidak segan untuk memberikan pembinaan kepada lembaga penyalur yang tidak mentaati aturan dan prosedur yang berlaku,” pungkasnya.












