Ringkasan Berita
- Area Manager Communication, Relation & CSR PT Pertamina Patra Niaga Regional Sumbagut, Susanto August Satria meng…
- Satria menegaskan pembelian BBM subsidi menggunakan media jerigen hanya diperbolehkan untuk petani dan nelayan, denga…
- Pertamina Patra Niaga Sumbagut mengimbau bagi pelanggan petani dan nelayan yang membeli BBM Subsidi dengan media jeri…
TOPIKSERU.COM, MEDAN – PT Pertamina Patra Niaga Regional Sumatera Bagian Utara menyatakan Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) nomor 14.203.1109 di Hamparan Perak, Kabupaten Deli Serdang, terbukti melanggar SOP.
Area Manager Communication, Relation & CSR PT Pertamina Patra Niaga Regional Sumbagut, Susanto August Satria mengatakan telah memberikan sanksi tegas terhadap SPBU tersebut.
“Atas kejadian kemarin, SPBU terbukti telah melakukan pelanggaran SOP dan Pertamina telah memberikan pembinaan kepada SPBU tersebut berupa penghentian pasokan BBM JBKP Pertalite selama 14 hari per hari ini,” kata Susanto August Satria, Selasa (31/12).
Satria mengatakan selain memberikan sanksi penghentian pasokan BBM JBKP jenis Pertalite, Pertamina Patra Niaga Sumbagut juga meminta kepada pemilik SPBU memberikan pembinaan tegas kepada operator yang terbukti tidak mengikuti prosedur dan peraturan yang berlaku.
Dia meminta konsumen agar menjaga BBM Subsidi sesuai dengan peruntukan.
Pertamina Patra Niaga Sumbagut mengimbau bagi pelanggan petani dan nelayan yang membeli BBM Subsidi dengan media jerigen agar disertai dengan surat rekomendasi dari Instansi terkait yang valid dan dapat dipertanggungjawabkan.
Viral SPBU Hamparan Perak Jual BBM Subsidi Pakai Jerigen
Sebelumnya, aktivitas penjualan bahan bakar minyak (BBM) subsidi di sebuah Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) di Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara (Sumut), menjadi sorotan.

Beberapa foto menunjukkan aktivitas penjualan BBM Subsidi di SPBU dengan nomor 14.203.1109 yang berada di Hamparan Perak, Deli Serdang, beredar di media sosial.
Berdasarkan keterangan pada unggahan tersebut menyebutkan bahwa BBM subsidi itu bebas dijual oleh pengelola SPBU kepada pembeli menggunakan jerigen.
Bahkan, menurut keterangan pada unggahan tersebut bahwa pembeli BBM subsidi itu diduga penimbun atau mafia minyak yang akan menjualnya kembali.
Selain itu, menurut salah seorang pelangsir BBM Subsidi jenis Pertalite menggunakan sepeda motor, mengaku bahwa untuk membeli minyak mereka harus menyetor Rp 5000 per jerigen kepada operator SPBU.
Pertamina Berjanji Tindak Tegas
Area Manager Communication, Relation & CSR PT Pertamina Patra Niaga Regional Sumbagut, Susanto August Satria mengatakan pembelian BBM subsidi tidak dibenarkan menggunakan media jerigen.
Satria menegaskan pembelian BBM subsidi menggunakan media jerigen hanya diperbolehkan untuk petani dan nelayan, dengan syarat menunjukkan surat rekomendasi dari instansi terkait.
“Tidak boleh. Dan surat rekomendasi tersebut bersifat resmi dari instasi terkait,” kata Susanto August Satria kepada topikseru.com saat dikonfirmasi, Senin (30/12).
August Satria menegaskan pihaknya akan mengecek dan memastikan dugaan penjualan BBM subsidi di salah satu SPBU di Sumut, yang melayani pembelian dengan media jerigen.
Dia memastikan bila ada pelanggaran prosedur pada SPBU itu maka akan dilakukan tindakan tegas.
“Jikalau ada prosedur yang dilanggar, Pertamina tidak segan untuk memberikan pembinaan kepada lembaga penyalur yang tidak mentaati aturan dan prosedur yang berlaku,” pungkasnya.













