Berdasarkan keterangan pada unggahan tersebut menyebutkan bahwa BBM subsidi itu bebas dijual oleh pengelola SPBU kepada pembeli menggunakan jerigen.
Bahkan, menurut keterangan pada unggahan tersebut bahwa pembeli BBM subsidi itu diduga penimbun atau mafia minyak yang akan menjualnya kembali.
Selain itu, menurut salah seorang pelangsir BBM Subsidi jenis Pertalite menggunakan sepeda motor, mengaku bahwa untuk membeli minyak mereka harus menyetor Rp 5000 per jerigen kepada operator SPBU.
Pertamina Berjanji Tindak Tegas
Area Manager Communication, Relation & CSR PT Pertamina Patra Niaga Regional Sumbagut, Susanto August Satria mengatakan pembelian BBM subsidi tidak dibenarkan menggunakan media jerigen.
Satria menegaskan pembelian BBM subsidi menggunakan media jerigen hanya diperbolehkan untuk petani dan nelayan, dengan syarat menunjukkan surat rekomendasi dari instansi terkait.
“Tidak boleh. Dan surat rekomendasi tersebut bersifat resmi dari instasi terkait,” kata Susanto August Satria kepada topikseru.com saat dikonfirmasi, Senin (30/12).
August Satria menegaskan pihaknya akan mengecek dan memastikan dugaan penjualan BBM subsidi di salah satu SPBU di Sumut, yang melayani pembelian dengan media jerigen.
Dia memastikan bila ada pelanggaran prosedur pada SPBU itu maka akan dilakukan tindakan tegas.
“Jikalau ada prosedur yang dilanggar, Pertamina tidak segan untuk memberikan pembinaan kepada lembaga penyalur yang tidak mentaati aturan dan prosedur yang berlaku,” pungkasnya.












