Operasi gabungan ini sekaligus menjadi upaya tegas aparat dalam menjaga keamanan dan ketertiban, terutama di momen pergantian tahun yang kerap dimanfaatkan oleh pihak-pihak tertentu untuk melakukan kegiatan ilegal.
Polda Sumut mengimbau masyarakat untuk terus bekerja sama dengan aparat penegak hukum dalam menjaga lingkungan agar tetap aman dan nyaman bagi semua pihak.
Sebelumnya, Polda Sumut menangkap sebanyak 72 tersangka dalam 42 kasus judi konvensional selama periode 21 Oktober hingga 14 Desember 2024.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Jenis perjudian yang diungkap meliputi togel sebanyak 37 kasus, sabung ayam 1 kasus, tembak ikan 1 kasus, dan 4 kasus lainnya berasal dari berbagai bentuk perjudian lainnya.
Penulis : Muchlis
Sumber Berita : Antara