“Baik itu pembaharuan sementara, dan dilanjutkan permohonan untuk penerbitan SKKP baru yang berlaku selama satu tahun sejak tanggal diterbitkan,” ujar Daeng.
“Persyaratan permohonan dilengkapi dengan, SIUP (surat izin usaha perikanan), SIPI (surat izin Penangkapan ikan), SKKP, Pas Kecil/Surat Ukur/Grosse Akta, BKP (buku kapal perikanan), SPB ( surat persetujuan berlayar terakhir), Foto kapal terkini, SPKP atau foto tangkapan layar transmiter,” imbuhnya.
Selain bagi kapal perikanan, para awak kapal juga diharapkan dapat mengurus mengurus sertifikat sesuai dengan jabatan pada kapal perikanan, yang merupakan persyaratan kerja.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Awak kapal juga wajib memiliki Buku Pelaut Perikanan (BPP), baik buku pelaut warna hijau atau merah, yang diterbitkan oleh Kementerian Perhubungan.
Penulis : Jasman Julius
Editor : Muchlis
Halaman : 1 2 3 Selanjutnya