Selain itu, lanjut Adi Daeng, para awak kapal juga harus melengkapi perjanjian kerja laut dan surat keterangan sehat, khusus awak yang bekerja pada kapal di atas 5 GT hingga 30 GT.
Daeng berharap semoga persyaratan ini dapat di patuhi setiap pemilik, nahkoda dan awak kapal demi keselamatan dan keamanan berlayar.
“Kami sudah sosialisasikan dengan harapan dapat dipatuhi,” pungkasnya.
Penulis : Jasman Julius
Editor : Muchlis