“Kami diminta menyiapkan data-data seperti KTP, KK dan Fotocopy Surat Tanah,” tambahnya.
Ternyata, kata Darmin tidak lama setelah kedatangan lurah, beberapa selanjutnya dua kepala lingkungan juga menyambangi kediaman mereka.
Keduanya adalah Kepala Lingkungan I dan Lingkungan II. Tujuan kedatangan mereka ternyata untuk mengambil berkas keperluan pengajuan program Bedah Rumah Tidak Layak Huni (RTLH).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Saya sempat bingung kenapa Kepling I dan II yang datang, kan saya tinggal di Lingkungan III. Rupanya pak kepling kami tidak bisa datang karena ada kegiatan,” ujar pria kurus tersebut.
Terpisah, Lurah Pasar Baru Jepran Pasaribu mengatakan untuk saat ini pihaknya telah mengambil berkas persyaratan dari Darmin Simanjuntak untuk diajukan sebagai penerima program bedah rumah.
“Sudah kami jemput (berkas) untuk pengajuan program bedah rumah. Berkas akan langsung diserahkan ke kantor camat agar segera diproses,” kata Jepran.
Untuk diketahui Program Bedah Rumah Tidak Layak Huni (RTLH) merupakan program andalan Pj Bupati Tapteng Sugeng Riyanta dengan jargon Tapteng MEMBARA (membangun rumah rakyat).
Program ini fokus pada pembangunan rumah tidak layak huni bagi masyarakat kurang mampu di Tapanuli Tengah.
Berdasarkan data, sepanjang 2024, Pemkab Tapteng telah membangun sebanyak 146 unit rumah dalam Program Bedah RTLH.
Pemkab Tapteng telah menganggarkan dana Program Bedah RTLH untuk 2025 sebesar Rp 1 miliar.
Penulis : Jasman Julius
Editor : Muchlis
Halaman : 1 2