Warga di Tapteng Tangkap dan Jual Trenggiling, Pegiat Lingkungan Soroti Peran BBKSDA

Minggu, 12 Januari 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Trenggiling (Manis javanica) yang ditangkap di wilayah Kecamatan Badiri, Jumat (10/1). Foto: Istimewa

Trenggiling (Manis javanica) yang ditangkap di wilayah Kecamatan Badiri, Jumat (10/1). Foto: Istimewa

TOPIKSERU.COM, TAPTENG – Minimnya informasi dan edukasi terkait satwa dilindungi, menjadi salah satu penyebab masyarakat masih menangkap Trenggiling.

Hal ini yang terjadi di Kabupaten Tapanuli Tengah (Tapteng). Seorang warga menangkap Trenggiling dan menjualnya ke wilayah Pekanbaru, Riau.

Informasi ini diperoleh dari seorang warga Kecamatan Badiri, DZ (38), yang melaporkan kepada Topikseru.com, Jumat (10/1) tentang adanya masyarakat yang tidak sengaja menemukan dan menangkap hewan langka tersebut.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Trenggiling merupakan mamalia yang termasuk dalam Ordo Pholidota dengan nama latin Manis javanica (nama ilmiah untuk jenis trenggiling yang dijumpai di wilayah Indonesia).

Hewan ini langka dan termasuk dalam zona merah, akibat populasinya yang terus berkurang akibat perburuan liar manusia.

Tubuh hewan ini diselimuti dengan sisik sebagai perisai yang melindungi dirinya dari para predator, bila ada ancaman ia akan menggulung dirinya seperti bola. Hewan ini mengkonsumsi semut, rayap dan hewan kecil lainnya.

Trenggiling aktif pada malam hari untuk mencari makan.

DZ yang melihat hewan langka yang telah dimasukkan dalam karung, penasaran ingin melihatnya langsung.

“Saya keluarkan dalam karung, lalu saya ambil beberapa foto dengan posisi ia lagi menggulung seperti bola dan terlihat trenggiling tersebut berjenis kelamin jantan, dengan bobot kira-kira 5 Kg,” katanya.

Ditanya keberadaan hewan tersebut, DZ mengatakan sudah di bawah, untuk dikirim ke Pekanbaru katanya, karena disini tidak ada yang mau beli.

“Kami takut juga, karena ada informasi kalau ketahuan bisa ditangkap pihak berwajib,” ujar DZ.

Khusus wilayah hutan Tapanuli Tengah, masih banyak terdapat jenis hewan dilindungi, seperti Kukang (Nycticebus menagensis), Kura-kura kaki gajah atau Baning coklat (Manouria emys), Orang utan (Pongo), Katak bertanduk (Megophyrs montana), Kadal tak berkaki (Lacertilia), Merak Sumatra, Beruang, Buaya Muara, Rusa, Bunga Bangkai dan serta berbagai jenis biodiversitas flora dan fauna dilindungi lainnya.

Baca Juga  Mendadak, Khairul Kiyedi Kunjungi Bank Sampah Yamantab

Hewan-hewan tersebut masih mendiami dan punya habitat di wilayah hutan Tapteng.

Namun, pemerintah terkhusus Badan Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Sumatera Utara dinilai belum maksimal dalam melakukan edukasi kepada masyarakat, sehingga kasus-kasus penangkapan satwa dilindungi masih terus terjadi.

Dengan memberikan informasi, sosialisasi atau plang titik-titik habitat hewan tersebut serta penjelasan hukum apabila hewan tersebut ditangkap dan diperjual belikan, akan menjadi edukasi bagi masyarakat.

Tanggapan Pegiat Lingkungan Sibolga-Tapteng

Ketua Yayasan Masyarakat Penjaga Pantai Barat (Yamantab), Damai Mendrofa sangat menyayangkan masih adanya penangkapan satwa dilindungi.

“Hal ini diakibatkan kurang maksimalnya lembaga-lembaga terkait atau institusi pemerintahan yang diberikan kewenangan untuk mengedukasi masyarakat,” kata Damai.

Direktur Bank Sampah Yamantab (BSY) ini berharap ada upaya pencegahan dari pemerintah atau lembaga terkait terutama BKSDA.

“Yang saya lihat pihak BKSDA di wilayah Tapteng tidak maksimal dalam menjalankan tugas dan fungsinya,” ucapnya.

“Sampai saat ini kita tidak pernah melihat atau mendengar adanya kegiatan atau event yang dilakukan BKSDA di pantai barat ini untuk memberikan informasi soal satwa atau flora yang dilindungi,” imbuhnya.

Menurutnya, ada berbagai upaya yang bisa dilakukan untuk meningkatkan kepedulian masyarakat terhadap satwa dilindungi. Namun, peran institusi yang diamanahkan justru yang tidak terlihat khususnya di kawasan pantai barat Sumatera Utara.

“Misalnya memberikan edukasi terkait jenis-jenis hewan, pola penanganannya dan konsekuensi hukum apabila memperjual belikan satwa tersebut,” ujar Damai.

Kasus penangkapan trenggiling yang diperjual belikan ini menjadi tamparan keras bagi BKSDA Sumut.

Sebab, masih ada masyarakat yang menangkap satwa dilindungi, seperti penangkapan trenggiling baru-baru ini di Tapanuli Tengah.

“Berarti disini pihak BKSDA telah bobol, karena tidak dilakukan pencegahan dan kurangnya informasi kepada masyarakat,” pungkasnya.

Penulis : Jasman Julius

Editor : Muchlis

Follow WhatsApp Channel topikseru.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Aksi Women’s March Medan: Usung “Kelompok Rentan Tunjang Rezim Kekuasaan”
Pertamina Patra Niaga Tambah 146 Ribu Pasokan Elpiji 3 Kg di Sumut Saat Libur Maulid Nabi
Jasa Marga: 20 Ribu Kendaraan Masuk Kota Medan saat Libur Maulid Nabi
SEPTEMBER HITAM: Aksi Kamisan Medan Peringati 21 Tahun Munir dan Korban Ricuh Unjuk Rasa
Keracunan Program MBG: Ratusan Pelajar SMA di Kisaran Sakit Perut
Didatangi Massa Aksi, Ketua DPRD Sumut Akhirnya Temui Massa: Janji Berbenah
Di Tengah Gejolak Demonstrasi, Rutan Kelas I Medan Gelar Doa Bersama untuk Keselamatan Negeri
Mahasiswa USU Geruduk Markas Polda Sumut: Bentangkan Spanduk “Copot Kapolda Sumut” hingga “Solidaritas untuk Affan Kurniawan”

Berita Terkait

Sabtu, 6 September 2025 - 18:23

Aksi Women’s March Medan: Usung “Kelompok Rentan Tunjang Rezim Kekuasaan”

Sabtu, 6 September 2025 - 16:02

Pertamina Patra Niaga Tambah 146 Ribu Pasokan Elpiji 3 Kg di Sumut Saat Libur Maulid Nabi

Sabtu, 6 September 2025 - 15:17

Jasa Marga: 20 Ribu Kendaraan Masuk Kota Medan saat Libur Maulid Nabi

Kamis, 4 September 2025 - 22:07

SEPTEMBER HITAM: Aksi Kamisan Medan Peringati 21 Tahun Munir dan Korban Ricuh Unjuk Rasa

Rabu, 3 September 2025 - 23:29

Keracunan Program MBG: Ratusan Pelajar SMA di Kisaran Sakit Perut

Berita Terbaru