TOPIKSERU.COM, TAPTENG – Penjabat (Pj) Bupati Tapanuli Tengah (Tapteng) Sugeng Ryanta resmi melaporkan Ketua DPRD Tapteng Ahmad Rivai Sibarani (ARS) ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Utara atas dugaan penggelapan mobil dinas yang merupakan aset Pemkab Tapanuli Tengah.
Mobil dinas aset milik Pemkab Tapteng yang dilaporkan Sugeng Ryanta adalah Toyota Fortuner pelat merah dengan nomor polisi BB 1064 M.
Berikut fakta-fakta terkait dugaan penggelapan mobil dinas tersebut:
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Sidak UPTD Metrologi Legal
Kasus dugaan penggelapan mobil dinas jenis Toyota Fortuner ini berawal dari informasi di media sosial yang menyebutkan mobil pelat merah aset Pemkab Tapanuli Tengah (Tapteng) berada di bengkel dengan kondisi mesin telah hilang.
Menyikapi informasi tersebut, Pj Bupati Tapteng geram dan menggelar inspeksi mendadak (sidak) ke gudang UPTD Metrologi Legal di Kelurahan Sibuluan, Kecamatan Pandan, Kabupaten Tapanuli Tengah, Senin (9/12).
Namun, saat sidak mobil tersebut tiba-tiba sudah berada di gudang dengan kondisi mesin telah terpasang lengkap.
Sugeng mendapat informasi bahwa onderdil mobil dinas itu nyaris hilang bila tidak cepat ditindaklanjutinya.
Perintahkan Inspektorat Gelar Penyelidikan
Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Tengah ini menanggapi secara serius dugaan upaya penggelapan aset Pemkab Tapanuli Tengah itu.
Sugeng kemudian memerintahkan penyidik Inspektorat melakukan penyelidikan terkait upaya penggelapan onderdil mobil milik Pemkab Tapteng BB 1064 M tersebut.
“Nanti kalau sudah selesai dan jelas fakta hukumnya, kami simpulkan pasal pidana apa yang pas untuk melaporkan kasus ini,” kata Sugeng, Jumat (13/12).
Dugaan Pemufakatan Jahat
Pj Bupati Sugeng menjelaskan dalam kasus tersebut pihaknya mengindikasikan adanya upaya pemufakatan jahat atau adanya percobaan untuk menggelapkan mobil dinas.
Penulis : Jasman Julius
Editor : Muchlis
Halaman : 1 2 Selanjutnya