Sugeng mendapat informasi bahwa onderdil mobil dinas itu nyaris hilang bila tidak cepat ditindaklanjutinya.
Perintahkan Inspektorat Gelar Penyelidikan
Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Tengah ini menanggapi secara serius dugaan upaya penggelapan aset Pemkab Tapanuli Tengah itu.
Sugeng kemudian memerintahkan penyidik Inspektorat melakukan penyelidikan terkait upaya penggelapan onderdil mobil milik Pemkab Tapteng BB 1064 M tersebut.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Nanti kalau sudah selesai dan jelas fakta hukumnya, kami simpulkan pasal pidana apa yang pas untuk melaporkan kasus ini,” kata Sugeng, Jumat (13/12).
Dugaan Pemufakatan Jahat
Pj Bupati Sugeng menjelaskan dalam kasus tersebut pihaknya mengindikasikan adanya upaya pemufakatan jahat atau adanya percobaan untuk menggelapkan mobil dinas.
Dia menjelaskan bahwa sesuai dengan pasal 15 UU No 31 Tahun 1999 yang diperbaharui dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Korupsi, mengatur secara tegas bahwa setiap orang yang melakukan permufakatan jahat dan percobaan untuk melakukan kejahatan korupsi, dipidana sama dengan orang yang sudah melakukan korupsi.
Dia mengatakan delik pemufakatan jahat ini adalah dua orang atau lebih bersepakat untuk melakukan kejahatan. Sedangkan delik percobaan adalah orang yang melakukan kejahatan, tidak selesai namun bukan karena kehendaknya sendiri melainkan karena pengaruh dari eksternal.
Penulis : Jasman Julius
Editor : Muchlis
Halaman : 1 2 3 4 Selanjutnya