Dia menjelaskan bahwa sesuai dengan pasal 15 UU No 31 Tahun 1999 yang diperbaharui dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Korupsi, mengatur secara tegas bahwa setiap orang yang melakukan permufakatan jahat dan percobaan untuk melakukan kejahatan korupsi, dipidana sama dengan orang yang sudah melakukan korupsi.
Dia mengatakan delik pemufakatan jahat ini adalah dua orang atau lebih bersepakat untuk melakukan kejahatan. Sedangkan delik percobaan adalah orang yang melakukan kejahatan, tidak selesai namun bukan karena kehendaknya sendiri melainkan karena pengaruh dari eksternal.
“Misalnya seperti dalam kasus mobil dinas ini, kan sudah ada (perbuatan) mempreteli onderdil dan mesin-mesin, tetapi karena viral di media sosial, kemudian tidak jadi mereka ambil,” ujar Sugeng.
Laporkan Ketua DPRD Tapteng ke Kejati Sumut
Setelah hampir selama sebulan melakukan penyelidikan, Inspektorat akhirnya mengumpulkan sejumlah fakta-fakat terkait dugaan pemufakatan jahat untuk menggelapkan mobil dinas milik Pemkab Tapteng yang dipinjam pakai oleh DPRD Tapanuli Tengah itu.
Pj Bupati Tapteng Sugeng Ryanta mengatakan telah melaporkan tiga orang atas dugaan penggelapan mobil dinas ke Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut).
Dia mengatakan aset daerah yang digelapkan tersebut berupa mobil dinas jenis Toyota Fortuner pelat merah BB 1064 M. Laporan dugaan penggelapan itu resmi dilaporkan pada Kamis (9/1).
“Iya, sudah saya laporkan ke Kejati Sumut dengan bukti permulaan yang menunjukkan dugaan tindak pidana berupa permufakatan jahat atau percobaan korupsi menggelapkan barang milik daerah berupa satu unit mobil Fortuner plat merah,” kata Pj Bupati Sugeng Riyanta kepada topikseru.com saat dikonfirmasi, Minggu (12/1).
Ketiga orang tersebut adalah Ketua DPRD Tapanuli Tengah Ahmad Rivai Sibarani (ARS) dan dua anggota DPRD terpilih masing-masing WSS dan HS, selaku pengurus barang di kantor DPRD Tapteng.
“Ketiganya dilaporkan berdasarkan dugaan pelanggaran pasal 2 ayat (1), pasal 3, pasal 8 dan pasal 15 Undang-Undang Nomor 20 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,” ujar Sugeng.












