Pj Bupati Tapteng Sugeng Riyanta saat meninjau aset Pemkab Tapteng di Kantor Dinas Perindustrian dan Perdagangan UPTD Metrologi Legal, Senin (9/12). Foto: Humas Pemkab Tapteng
“Ketiganya dilaporkan berdasarkan dugaan pelanggaran pasal 2 ayat (1), pasal 3, pasal 8 dan pasal 15 Undang-Undang Nomor 20 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,” ujar Sugeng.
Penulis : Jasman Julius
Editor : Muchlis
Halaman : 1 2 3 4
Follow WhatsApp Channel topikseru.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow