Scroll untuk baca artikel
Daerah

Ketua DPRD Tapteng Tanggapi Laporan Pj Bupati Soal Penggelapan

×

Ketua DPRD Tapteng Tanggapi Laporan Pj Bupati Soal Penggelapan

Sebarkan artikel ini
Ketua DPRD Tapteng
Ketua DPRD Tapteng, Ahmad Rifai Sibarani (Tengah) saat di halaman Kantor DPRD, Senin (13/1). Topikseru.com/ Jasman Julius

TOPIKSERU.COM, TAPTENG – Ketua DPRD Tapanuli Tengah (Tapteng) Ahmad Rifai Sibarani menanggapi terkait laporan Penjabat (Pj) Bupati Tapanuli Tengah Sugeng Riyanta atas dugaan penggelapan mobil dinas.

Ahmad Rifai Sibarani mengatakan sudah mempersilakan Pemkab Tapanuli Tengah membawa kasus tersebut ke ranah hukum.

“Kan sudah saya suruh agar diajukan ke hukum,” kata Ketua DPRD Ahmad Rivai kepada topikseru.com setelah menerima perwakilan honorer yang menggelar demonstrasi, Senin (13/1).

Dia menjelaskan pada 12 Desember 2024 telah meminta Pj Bupati Sugeng Riyanta untuk mengajukan masalah mobil dinas tersebut ke ranah hukum.

Ketua DPRD Tapteng ini memang mengakui bahwa menerima dua unit mobil dinas pinjam pakai untuk DPRD Tapanuli Tengah.

“Namun tiga minggu kemudian disuruh dikembalikan untuk dilelang,” ujar Ahmad Rifai.

“Karena ada permintaan agar mobil dikembalikan, saya pun kembalikan ke Bagian Umum karena merupakan aset daerah,” imbuhnya.

Politikus Partai Nasdem ini mengatakan sebenarnya tidak setuju mobil Toyota Fortuner B 1064 M untuk dilelang.

“Mobil tersebut sudah hilang selama 6 sampai 7 tahun, namun Willy Silitonga mengajukan untuk dilelang,” ujar Rivai Sibarani.

Laporkan Ketua DPRD Tapteng ke Kejati Sumut

Setelah hampir selama sebulan melakukan penyelidikan, Inspektorat akhirnya mengumpulkan sejumlah fakta-fakta terkait dugaan pemufakatan jahat untuk menggelapkan mobil dinas milik Pemkab Tapteng yang dipinjam pakai oleh DPRD Tapanuli Tengah itu.

Baca Juga  Bawaslu Tapteng Hentikan Penelusuran, Pj Bupati: Belum Bisa Komentar

Pj Bupati Tapteng Sugeng Ryanta mengatakan telah melaporkan tiga orang atas dugaan penggelapan mobil dinas ke Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut).

Dia mengatakan aset daerah yang digelapkan tersebut berupa mobil dinas jenis Toyota Fortuner pelat merah BB 1064 M. Laporan dugaan penggelapan itu resmi dilaporkan pada Kamis (9/1).

“Iya, sudah saya laporkan ke Kejati Sumut dengan bukti permulaan yang menunjukkan dugaan tindak pidana berupa permufakatan jahat atau percobaan korupsi menggelapkan barang milik daerah berupa satu unit mobil Fortuner plat merah,” kata Pj Bupati Sugeng Riyanta kepada topikseru.com saat dikonfirmasi, Minggu (12/1).

Ketiga orang tersebut adalah Ketua DPRD Tapanuli Tengah Ahmad Rivai Sibarani (ARS) dan dua anggota DPRD terpilih masing-masing WSS dan HS, selaku pengurus barang di kantor DPRD Tapteng.

“Ketiganya dilaporkan berdasarkan dugaan pelanggaran pasal 2 ayat (1), pasal 3, pasal 8 dan pasal 15 Undang-Undang Nomor 20 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,” ujar Sugeng.