Scroll untuk baca artikel
Daerah

Ketua DPRD Tapteng Tanggapi Laporan Pj Bupati Soal Penggelapan

×

Ketua DPRD Tapteng Tanggapi Laporan Pj Bupati Soal Penggelapan

Sebarkan artikel ini
Ketua DPRD Tapteng
Ketua DPRD Tapteng, Ahmad Rifai Sibarani (Tengah) saat di halaman Kantor DPRD, Senin (13/1). Topikseru.com/ Jasman Julius
Sidak UPTD Metrologi Legal

Kasus dugaan penggelapan mobil dinas jenis Toyota Fortuner ini berawal dari informasi di media sosial yang menyebutkan mobil pelat merah aset Pemkab Tapanuli Tengah (Tapteng) berada di bengkel dengan kondisi mesin telah hilang.

Menyikapi informasi tersebut, Pj Bupati Tapteng geram dan menggelar inspeksi mendadak (sidak) ke gudang UPTD Metrologi Legal di Kelurahan Sibuluan, Kecamatan Pandan, Kabupaten Tapanuli Tengah, Senin (9/12).

Namun, saat sidak mobil tersebut tiba-tiba sudah berada di gudang dengan kondisi mesin telah terpasang lengkap.

Sugeng mendapat informasi bahwa onderdil mobil dinas itu nyaris hilang bila tidak cepat ditindaklanjutinya.

Dugaan Pemufakatan Jahat

Pj Bupati Sugeng menjelaskan dalam kasus tersebut pihaknya mengindikasikan adanya upaya pemufakatan jahat atau adanya percobaan untuk menggelapkan mobil dinas.

Baca Juga  Rakyat Tapteng yang Menjemput Asa, Bukan Sugeng Riyanta

Dia menjelaskan bahwa sesuai dengan pasal 15 UU No 31 Tahun 1999 yang diperbaharui dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Korupsi, mengatur secara tegas bahwa setiap orang yang melakukan permufakatan jahat dan percobaan untuk melakukan kejahatan korupsi, dipidana sama dengan orang yang sudah melakukan korupsi.

Dia mengatakan delik pemufakatan jahat ini adalah dua orang atau lebih bersepakat untuk melakukan kejahatan. Sedangkan delik percobaan adalah orang yang melakukan kejahatan, tidak selesai namun bukan karena kehendaknya sendiri melainkan karena pengaruh dari eksternal.

“Misalnya seperti dalam kasus mobil dinas ini, kan sudah ada (perbuatan) mempreteli onderdil dan mesin-mesin, tetapi karena viral di media sosial, kemudian tidak jadi mereka ambil,” ujar Sugeng.